Definisi
Ditetapkan untuk bayi tabung dari bukan suami-istri.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — kesimpulan
"Bayi tabung yang dilaksanakan bukan dari suami-istri adalah termasuk dosa besar dan haram hukumnya."
Ditetapkan untuk bayi tabung dari bukan suami-istri.
"Bayi tabung yang dilaksanakan bukan dari suami-istri adalah termasuk dosa besar dan haram hukumnya."