Konsep

Abortus

-#auto-import

Definisi

Pengguguran kandungan atau keguguran.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 08 2010 Hukum hukum Seputar Aborsi — bagian pertama

"Wanita yang mengalami abortus dalam usia kehamilan 8 minggu, seperti yang saudara tanyakan, tetap dikenai hukum nifas dengan jangka waktu sampai darah tersebut berhenti keluar."

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak — keputusan Majelis Tarjih

"abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal sejak terjadinya pembuahan hukumnya adalah haram"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pengertian abortus

"Pengertian Abortus secara umum ialah : “Gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi”."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 148 catatan
Kembali ke Konsep