Definisi
Pengguguran kandungan atau keguguran.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 08 2010 Hukum hukum Seputar Aborsi — bagian pertama
"Wanita yang mengalami abortus dalam usia kehamilan 8 minggu, seperti yang saudara tanyakan, tetap dikenai hukum nifas dengan jangka waktu sampai darah tersebut berhenti keluar."
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak — keputusan Majelis Tarjih
"abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal sejak terjadinya pembuahan hukumnya adalah haram"
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pengertian abortus
"Pengertian Abortus secara umum ialah : “Gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi”."