Sumber

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak.

Entitas yang Disebut

  • 'Abdullah bin Syaddad — Perawi hadis tentang Nabi membiarkan cucu bermain di punggung saat sujud.
  • ‘Amrah binti Rawahah — Ibu dari Nu‘man bin Basyir yang meminta saksi atas pemberian hadiah.
  • ‘Atha’ bin Abi Rabah — Perawi hadis tentang olahraga.
  • 'Imran — Ayah Maryam, disebut dalam konteks kelahiran Maryam
  • ‘Utbah bin Abi Waqqash — Saudara Sa‘ad yang disebut sebagai bapak anak yang diperselisihkan.
  • Abd bin Zam‘ah — Sahabat yang berselisih dengan Sa‘ad bin Abi Waqqash tentang anak.
  • Abdrurahman bin Abi Zinad — Sumber yang menyatakan perbandingan usia ‘Aisyah dan Asma.
  • Abū Bakar — Ayah ‘Aisyah, disebut dalam konteks kelahiran anak-anaknya pada masa jahiliyah.
  • Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis perintah shalat anak.
  • Abū Dāwūd — Perawi hadis tentang akikah dan jumlah hewan sembelihan
  • Abū Hurairah — Perawi hadis tentang fitrah anak dan hadis tentang denda janin.
  • Abū Nu’aym — Sumber yang menyebut usia wafat Asma.
  • Ahmad — Perawi hadis bahwa setiap penyakit ada obatnya.
  • Aisyah — Periwayat hadis tentang kewajiban suami memberi nafkah
  • Al Bukhariy — Perawi hadis tentang putusan Nabi saw. mengenai denda janin.
  • al-Baihaqī — Perawi hadis tentang akikah
  • al-Bukhārī — Perawi hadis tentang doa saat hubungan suami istri dan isti'adzah
  • Al-Idlibī — Ahli hadis kontemporer dari Syiria yang mengajukan argumen tentang hadis pernikahan ‘Aisyah.
  • Al-Ṣan'ānī — Pengarang kitab Subūl As-Salām yang dikutip dalam catatan kaki
  • An Nasaiy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang bermain.
  • an-Nasai — Perawi hadis setiap penyakit ada obatnya dan hadis tentang olahraga.
  • Arnold Yasin Mol — Penulis rujukan untuk terjemahan argumen al-Idlibi.
  • Asma binti Abū Bakar — Kakak perempuan ‘Aisyah disebut untuk perbandingan usia.
  • at-Tirmiżī — Perawi yang menshahihkan hadis tentang akikah
  • Ath-Ṭabarī — Sejarawan yang disebut dalam tinjauan historis.
  • Az-Zuḥailī — Pengarang kitab Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh.
  • Damaskus: Dār al-Fikr — Tempat terbit kitab Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh.
  • Hasan — Cucu Nabi yang dibacakan isti'adzah
  • Hindun — Nama yang disebut dalam hadis tentang kewajiban nafkah suami.
  • Husain — Cucu Nabi yang dibacakan isti'adzah
  • Ibn Abbas — Disebut dalam hadis tentang isti'adzah untuk Hasan dan Husain
  • Ibn Mājah — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang gadis yang dipaksa menikah.
  • Indonesia — Negara tempat undang-undang tentang hak anak berlaku.
  • Ishaq — Anak Nabi Ibrahim yang diisti'adzahkan
  • Ismail — Anak Nabi Ibrahim yang diisti'adzahkan
  • Jabir bin 'Abdillah — Sahabat yang latihan melempar.
  • Jabir bin Umar al-Anshari — Sahabat yang latihan melempar bersama Jabir bin Abdillah.
  • Jawa Timur — Provinsi tempat Malang.
  • Luqman — Tokoh yang memberi nasihat kepada anaknya dalam Al-Qur'an.
  • Majelis Tarjih — Lembaga tarjih Muhammadiyah yang memutuskan hukum aborsi.
  • Malang — Kota tempat Muktamar Tarjih XXII.
  • Maryam — Nama yang diberikan istri 'Imran kepada anak perempuannya
  • Muhammad — Nabi Muhammad saw. disebut dalam hadis dan konteks penjelasan usianya atas pernikahannya dengan ‘Aisyah.
  • Muḥammad Thāhir bin ‘Āsyūr — Mufasir yang disebut sebagai penulis tafsir at-Taḥrīr wa at-Tanwīr
  • Muhammadiyah — Organisasi yang memfatwakan kebolehan imunisasi dengan vaksin polio.
  • Muktamar Tarjih XXII — Muktamar yang menghasilkan keputusan tentang aborsi.
  • Muslim — Imam hadis, perawi hadis mukmin kuat.
  • Nabi Ibrahim — Nabi yang diajarkan tentang hak anak mengajukan pendapat.
  • Nabi Muhammad — Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam dan memberi petunjuk tentang keadilan.
  • Nu‘man bin Basyir — Periwayat hadis tentang keadilan dalam memberi anak.
  • Raghib al-Ashfahanī — Mufasir yang menjelaskan makna kata khalīfah dalam tafsirnya.
  • Sa‘ad bin Abi Waqqash — Sahabat yang berselisih dengan Abd bin Zam‘ah tentang anak.
  • Sa‘ad bin Rabī‘ — Sahabat yang syahid pada perang Uhud, disebut dalam konteks waris.
  • Saudah bintu Zam‘ah — Istri Nabi yang diperintahkan berhijab dari anak tersebut.
  • Suara Muhammadiyah — Media yang memuat fatwa vaksin.
  • Thāhir bin ‘Āsyūr — Penulis tafsir at-Taḥrīr wa at-Tanwīr yang menjelaskan penciptaan manusia dalam sebaik-baik bentuk.
  • Umi Kurzin al-Ka'biyah — Perawi hadis tentang jumlah kambing akikah
  • Zakariya — Disebut dalam doa memohon anak saleh

Istilah Kunci

  • ‘ubūdiyyah (عبودية) — Kebutuhan menghamba kepada Allah sebagai perwujudan ketauhidan.
  • Abortus — Abortus kriminalis hukumnya haram, abortus medis karena darurat dibolehkan.
  • Akikah (عَقِيقَة) — Penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai ungkapan syukur
  • Al-Karāmah Al-Insāniyyah — Prinsip kemuliaan manusia sebagai dasar perlindungan anak.
  • Al-Mawaddah Wa Ar-Raḥmah (المودة والرحمة) — Prinsip kasih sayang dalam perlindungan anak.
  • Al-Musāwah (المساواة) — Prinsip hubungan kesetaraan dalam perlindungan anak.
  • Amar Ma'ruf Nahi Mungkar — Perintah amar ma'ruf nahi mungkar dalam QS Luqman.
  • Aqiqah — Hak anak setelah lahir berupa akikah sebagai bentuk syukur dan perlindungan.
  • Darurat — Alasan darurat membolehkan aborsi medis demi keselamatan ibu.
  • Dzikir — Aktivitas yang tidak mengandung dzikir adalah sia-sia, kecuali beberapa hal termasuk olahraga.
  • Fitrah (الفطرة) — Potensi bawaan spiritual yang dimiliki setiap anak sejak lahir, menurut hadis dan QS ar-Rum 30.
  • ḥaywān An-Nāṭiq (حيوان ناطق) — Frasa filsafat Islam yang menyebut manusia sebagai makhluk berakal.
  • Hibah — Hak anak atas hibah.
  • ḥifẓ An-Nasl (حفظ النسل) — Asas menjaga keturunan yang menjadi dasar kewajiban menyusui
  • Ibadah — Anjuran beribadah kepada anak.
  • Imunisasi — Upaya pemberian vaksin kepada anak, hukumnya wajib sebagai ikhtiar kesehatan.
  • Isti'adzah (إِسْتِعَاذَة) — Doa memohon perlindungan untuk bayi yang baru lahir
  • Janin — Hak janin meliputi nutrisi, waris, dan penghormatan sebagai jiwa.
  • Jāriyyah (جارية) — Kata bahasa Arab untuk anak perempuan atau gadis.
  • Kaidah Fiqhiyyah (إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا) — Kaidah memilih mafsadat yang lebih ringan ketika dua mafsadat bertentangan.
  • Keadilan — Nilai dasar yang bermakna memberikan hak kepada yang berhak sesuai porsinya.
  • Khalīfah (خليفة) — Potensi kekhalifahan manusia sebagai wakil Allah di bumi, dijelaskan oleh Raghib al-Ashfahanī.
  • Maqāshid asy-syarī‘ah (مقاصد الشريعة) — Tujuan hukum Islam yang melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
  • Maslahat — Tujuan hukum Islam dalam konteks perlindungan anak untuk mencapai kemaslahatan.
  • Nafkah — Hak anak atas nafkah.
  • Nasab — Hak anak mendapat kejelasan nasab.
  • Olahraga — Dianjurkan untuk menjaga kesehatan fisik asal tidak melalaikan dzikir.
  • Pernikahan Anak — Pernikahan pada usia anak yang dibahas dalam konteks perlindungan anak.
  • Radā‘ah — Penyusuan dua tahun penuh sebagai hak anak dan keringanan bagi ibu.
  • Shalat — Perintah shalat untuk anak.
  • Sunnah Mu'akkadah (سُنَّة مُؤَكَّدَة) — Hukum akikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan
  • Syāż (شاذ) — Hadis yang dianggap ganjil atau menyimpang karena bermasalah dalam kandungannya.
  • Taufīr Al-ḥājāt (توفير الحاجات) — Prinsip pemenuhan kebutuhan hidup dalam perlindungan anak.
  • Tauhid — Nilai dasar utama perlindungan anak berdasarkan ajaran Islam.
  • Tauḥīdiyyah (توحيدية) — Kebutuhan bertauhid sebagai bagian dari potensi spiritual anak.
  • Waris — Hak anak atas waris.
  • Wasiat — Hak anak atas wasiat.
  • Zhihar — Larangan zhihar dalam konteks nasab.
  • Zina (زنا) — Nasab anak dari perzinaan.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-54-2024-Fikih-Perlindungan-Anak-05-Bab-III-Perlindungan-Anak.md

Menampilkan 30 dari 119 catatan
Kembali ke Fatwa 2024