Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak.
Entitas yang Disebut
- 'Abdullah bin Syaddad — Perawi hadis tentang Nabi membiarkan cucu bermain di punggung saat sujud.
- ‘Amrah binti Rawahah — Ibu dari Nu‘man bin Basyir yang meminta saksi atas pemberian hadiah.
- ‘Atha’ bin Abi Rabah — Perawi hadis tentang olahraga.
- 'Imran — Ayah Maryam, disebut dalam konteks kelahiran Maryam
- ‘Utbah bin Abi Waqqash — Saudara Sa‘ad yang disebut sebagai bapak anak yang diperselisihkan.
- Abd bin Zam‘ah — Sahabat yang berselisih dengan Sa‘ad bin Abi Waqqash tentang anak.
- Abdrurahman bin Abi Zinad — Sumber yang menyatakan perbandingan usia ‘Aisyah dan Asma.
- Abū Bakar — Ayah ‘Aisyah, disebut dalam konteks kelahiran anak-anaknya pada masa jahiliyah.
- Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis perintah shalat anak.
- Abū Dāwūd — Perawi hadis tentang akikah dan jumlah hewan sembelihan
- Abū Hurairah — Perawi hadis tentang fitrah anak dan hadis tentang denda janin.
- Abū Nu’aym — Sumber yang menyebut usia wafat Asma.
- Ahmad — Perawi hadis bahwa setiap penyakit ada obatnya.
- Aisyah — Periwayat hadis tentang kewajiban suami memberi nafkah
- Al Bukhariy — Perawi hadis tentang putusan Nabi saw. mengenai denda janin.
- al-Baihaqī — Perawi hadis tentang akikah
- al-Bukhārī — Perawi hadis tentang doa saat hubungan suami istri dan isti'adzah
- Al-Idlibī — Ahli hadis kontemporer dari Syiria yang mengajukan argumen tentang hadis pernikahan ‘Aisyah.
- Al-Ṣan'ānī — Pengarang kitab Subūl As-Salām yang dikutip dalam catatan kaki
- An Nasaiy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang bermain.
- an-Nasai — Perawi hadis setiap penyakit ada obatnya dan hadis tentang olahraga.
- Arnold Yasin Mol — Penulis rujukan untuk terjemahan argumen al-Idlibi.
- Asma binti Abū Bakar — Kakak perempuan ‘Aisyah disebut untuk perbandingan usia.
- at-Tirmiżī — Perawi yang menshahihkan hadis tentang akikah
- Ath-Ṭabarī — Sejarawan yang disebut dalam tinjauan historis.
- Az-Zuḥailī — Pengarang kitab Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh.
- Damaskus: Dār al-Fikr — Tempat terbit kitab Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh.
- Hasan — Cucu Nabi yang dibacakan isti'adzah
- Hindun — Nama yang disebut dalam hadis tentang kewajiban nafkah suami.
- Husain — Cucu Nabi yang dibacakan isti'adzah
- Ibn Abbas — Disebut dalam hadis tentang isti'adzah untuk Hasan dan Husain
- Ibn Mājah — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang gadis yang dipaksa menikah.
- Indonesia — Negara tempat undang-undang tentang hak anak berlaku.
- Ishaq — Anak Nabi Ibrahim yang diisti'adzahkan
- Ismail — Anak Nabi Ibrahim yang diisti'adzahkan
- Jabir bin 'Abdillah — Sahabat yang latihan melempar.
- Jabir bin Umar al-Anshari — Sahabat yang latihan melempar bersama Jabir bin Abdillah.
- Jawa Timur — Provinsi tempat Malang.
- Luqman — Tokoh yang memberi nasihat kepada anaknya dalam Al-Qur'an.
- Majelis Tarjih — Lembaga tarjih Muhammadiyah yang memutuskan hukum aborsi.
- Malang — Kota tempat Muktamar Tarjih XXII.
- Maryam — Nama yang diberikan istri 'Imran kepada anak perempuannya
- Muhammad — Nabi Muhammad saw. disebut dalam hadis dan konteks penjelasan usianya atas pernikahannya dengan ‘Aisyah.
- Muḥammad Thāhir bin ‘Āsyūr — Mufasir yang disebut sebagai penulis tafsir at-Taḥrīr wa at-Tanwīr
- Muhammadiyah — Organisasi yang memfatwakan kebolehan imunisasi dengan vaksin polio.
- Muktamar Tarjih XXII — Muktamar yang menghasilkan keputusan tentang aborsi.
- Muslim — Imam hadis, perawi hadis mukmin kuat.
- Nabi Ibrahim — Nabi yang diajarkan tentang hak anak mengajukan pendapat.
- Nabi Muhammad — Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam dan memberi petunjuk tentang keadilan.
- Nu‘man bin Basyir — Periwayat hadis tentang keadilan dalam memberi anak.
- Raghib al-Ashfahanī — Mufasir yang menjelaskan makna kata khalīfah dalam tafsirnya.
- Sa‘ad bin Abi Waqqash — Sahabat yang berselisih dengan Abd bin Zam‘ah tentang anak.
- Sa‘ad bin Rabī‘ — Sahabat yang syahid pada perang Uhud, disebut dalam konteks waris.
- Saudah bintu Zam‘ah — Istri Nabi yang diperintahkan berhijab dari anak tersebut.
- Suara Muhammadiyah — Media yang memuat fatwa vaksin.
- Thāhir bin ‘Āsyūr — Penulis tafsir at-Taḥrīr wa at-Tanwīr yang menjelaskan penciptaan manusia dalam sebaik-baik bentuk.
- Umi Kurzin al-Ka'biyah — Perawi hadis tentang jumlah kambing akikah
- Zakariya — Disebut dalam doa memohon anak saleh
Istilah Kunci
- ‘ubūdiyyah (عبودية) — Kebutuhan menghamba kepada Allah sebagai perwujudan ketauhidan.
- Abortus — Abortus kriminalis hukumnya haram, abortus medis karena darurat dibolehkan.
- Akikah (عَقِيقَة) — Penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai ungkapan syukur
- Al-Karāmah Al-Insāniyyah — Prinsip kemuliaan manusia sebagai dasar perlindungan anak.
- Al-Mawaddah Wa Ar-Raḥmah (المودة والرحمة) — Prinsip kasih sayang dalam perlindungan anak.
- Al-Musāwah (المساواة) — Prinsip hubungan kesetaraan dalam perlindungan anak.
- Amar Ma'ruf Nahi Mungkar — Perintah amar ma'ruf nahi mungkar dalam QS Luqman.
- Aqiqah — Hak anak setelah lahir berupa akikah sebagai bentuk syukur dan perlindungan.
- Darurat — Alasan darurat membolehkan aborsi medis demi keselamatan ibu.
- Dzikir — Aktivitas yang tidak mengandung dzikir adalah sia-sia, kecuali beberapa hal termasuk olahraga.
- Fitrah (الفطرة) — Potensi bawaan spiritual yang dimiliki setiap anak sejak lahir, menurut hadis dan QS ar-Rum 30.
- ḥaywān An-Nāṭiq (حيوان ناطق) — Frasa filsafat Islam yang menyebut manusia sebagai makhluk berakal.
- Hibah — Hak anak atas hibah.
- ḥifẓ An-Nasl (حفظ النسل) — Asas menjaga keturunan yang menjadi dasar kewajiban menyusui
- Ibadah — Anjuran beribadah kepada anak.
- Imunisasi — Upaya pemberian vaksin kepada anak, hukumnya wajib sebagai ikhtiar kesehatan.
- Isti'adzah (إِسْتِعَاذَة) — Doa memohon perlindungan untuk bayi yang baru lahir
- Janin — Hak janin meliputi nutrisi, waris, dan penghormatan sebagai jiwa.
- Jāriyyah (جارية) — Kata bahasa Arab untuk anak perempuan atau gadis.
- Kaidah Fiqhiyyah (إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا) — Kaidah memilih mafsadat yang lebih ringan ketika dua mafsadat bertentangan.
- Keadilan — Nilai dasar yang bermakna memberikan hak kepada yang berhak sesuai porsinya.
- Khalīfah (خليفة) — Potensi kekhalifahan manusia sebagai wakil Allah di bumi, dijelaskan oleh Raghib al-Ashfahanī.
- Maqāshid asy-syarī‘ah (مقاصد الشريعة) — Tujuan hukum Islam yang melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
- Maslahat — Tujuan hukum Islam dalam konteks perlindungan anak untuk mencapai kemaslahatan.
- Nafkah — Hak anak atas nafkah.
- Nasab — Hak anak mendapat kejelasan nasab.
- Olahraga — Dianjurkan untuk menjaga kesehatan fisik asal tidak melalaikan dzikir.
- Pernikahan Anak — Pernikahan pada usia anak yang dibahas dalam konteks perlindungan anak.
- Radā‘ah — Penyusuan dua tahun penuh sebagai hak anak dan keringanan bagi ibu.
- Shalat — Perintah shalat untuk anak.
- Sunnah Mu'akkadah (سُنَّة مُؤَكَّدَة) — Hukum akikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan
- Syāż (شاذ) — Hadis yang dianggap ganjil atau menyimpang karena bermasalah dalam kandungannya.
- Taufīr Al-ḥājāt (توفير الحاجات) — Prinsip pemenuhan kebutuhan hidup dalam perlindungan anak.
- Tauhid — Nilai dasar utama perlindungan anak berdasarkan ajaran Islam.
- Tauḥīdiyyah (توحيدية) — Kebutuhan bertauhid sebagai bagian dari potensi spiritual anak.
- Waris — Hak anak atas waris.
- Wasiat — Hak anak atas wasiat.
- Zhihar — Larangan zhihar dalam konteks nasab.
- Zina (زنا) — Nasab anak dari perzinaan.
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 30, 31, 221, 233
- Ali 'Imran — ayat 36, 38
- An-Nisa — ayat 6, 7-8, 11, 85
- Al-Ma'idah — ayat 8
- Yusuf — ayat 8-10
- Al-Hijr — ayat 28
- Al-Isra — ayat 31, 70
- Al-Kahf — ayat 82
- Al-Anbiya — ayat 107
- An-Nur — ayat 32
- Al-Furqan — ayat 54
- Ar-Rum — ayat 21, 30, 41
- Luqman — ayat 13, 14-15, 17
- Al-Ahzab — ayat 4-5
- As-Saffat — ayat 100, 102
- Asy-Syura — ayat 49-50
- Al-Hujurat — ayat 13
- Az-Zariyat — ayat 56
- Al-Mujadalah — ayat 11
- At-Talaq — ayat 6
- At-Tin — ayat 4
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-54-2024-Fikih-Perlindungan-Anak-05-Bab-III-Perlindungan-Anak.md