Definisi
Merujuk pada kaidah dasar hukum Islam tentang ibadah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 25.C 2003 orang shalat Id tidak pada hari ia berbuka (SM No 05 2003) — jawaban fatwa
"Sesuai pula dengan qaidah ushul: اَلأَصْلُ فِي اْلعِبَادَةِ اَلتَّحْرِيمُ."
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian ketiga naskah
"C. DALIL-DALIL DARI QA’IDAH USHUL"