Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25.C 2003 orang shalat Id tidak pada hari ia berbuka (SM No 05 2003).
Entitas yang Disebut
- Muhammadiyah — Disebutkan dalam konteks merujuk pada muballigh yang melakukan tindakan ibadah yang tidak sesuai tuntunan.
Istilah Kunci
- Ibadah (عِبَادَة) — Dijelaskan sebagai hal yang bersifat khusus dan harus ittiba' kepada Rasulullah SAW.
- Ijtihad (اِجْتِهَاد) — Disebutkan bahwa ijtihad tidak berlaku dalam urusan ibadah khusus.
- Qaidah Ushul (قَاعِدَة أُصُول) — Merujuk pada kaidah dasar hukum Islam tentang ibadah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 25.C-2003_orang shalat Id tidak pada hari ia berbuka (SM No 05 2003).md