Konsep

Abortus Provocatus Kriminalis

#auto-import

Definisi

Pengguguran kandungan dengan sengaja sejak pembuahan

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pengertian abortus

"Abortus provocatus Kriminalis, ialah : “Pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 162 catatan
Kembali ke Konsep