Definisi
Pengguguran kandungan dengan sengaja sejak pembuahan
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pengertian abortus
"Abortus provocatus Kriminalis, ialah : “Pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan"