Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.
Entitas yang Disebut
- Abū az Zubair — Perawi yang bertanya kepada Sa'id tentang sebab Rasulullah melakukan jamak.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat gaib untuk raja Najasyi.
- Abu Qatadah — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat saat ketiduran.
- Ammar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang cara tayamum.
- Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang qashar salat dan jamak salat.
- Salamah Ibn al Akwa‘ — Sahabat yang meriwayatkan kisah Nabi menyalatkan jenazah yang memiliki hutang.
Istilah Kunci
- Gharimin (الْغَارِمِ) — Golongan orang yang berhutang yang berhak menerima zakat.
- Jama’ (جَِيعًا) — Teknis pelaksanaan salat yang dapat dilakukan dalam situasi bencana.
- Jamak (جَِيعًا) — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu karena kondisi tertentu.
- Maslahah (المَصْلَحَة) — Tidak tersurat dalam naskah.
- Qadla — Melaksanakan ibadah yang terlewat di luar waktu yang telah ditetapkan.
- Qashar (يَقْص ُُ) — Meringkas rakaat salat fardu menjadi dua rakaat saat safar.
- Salat (الصَّالَة) — Kewajiban ibadah yang tidak gugur meski dalam situasi bencana.
- Tayamum (فَتَيَمَّمُوا) — Pengganti bersuci dari hadas kecil atau besar saat tidak ada air.
- Zakat (الصَّدَقَات ُ) — Dana yang disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) termasuk korban bencana.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 286
- Al Ma'idah — ayat 6
- Al A'raf — ayat 31
- At Taubah — ayat 60
- Al Hajj — ayat 78
- At Tagabun — ayat 16
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.md