Sumber

Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.

Entitas yang Disebut

  • Abū az Zubair — Perawi yang bertanya kepada Sa'id tentang sebab Rasulullah melakukan jamak.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat gaib untuk raja Najasyi.
  • Abu Qatadah — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat saat ketiduran.
  • Ammar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang cara tayamum.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang qashar salat dan jamak salat.
  • Salamah Ibn al Akwa‘ — Sahabat yang meriwayatkan kisah Nabi menyalatkan jenazah yang memiliki hutang.

Istilah Kunci

  • Gharimin (الْغَارِمِ) — Golongan orang yang berhutang yang berhak menerima zakat.
  • Jama’ (جَِيعًا) — Teknis pelaksanaan salat yang dapat dilakukan dalam situasi bencana.
  • Jamak (جَِيعًا) — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu karena kondisi tertentu.
  • Maslahah (المَصْلَحَة) — Tidak tersurat dalam naskah.
  • Qadla — Melaksanakan ibadah yang terlewat di luar waktu yang telah ditetapkan.
  • Qashar (يَقْص ُُ) — Meringkas rakaat salat fardu menjadi dua rakaat saat safar.
  • Salat (الصَّالَة) — Kewajiban ibadah yang tidak gugur meski dalam situasi bencana.
  • Tayamum (فَتَيَمَّمُوا) — Pengganti bersuci dari hadas kecil atau besar saat tidak ada air.
  • Zakat (الصَّدَقَات ُ) — Dana yang disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) termasuk korban bencana.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.md

Kembali ke HPT 3