Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol.

Entitas yang Disebut

  • AFPI — Asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
  • Hanif Aufi Ulul Azmi — Penanya yang mengirim pertanyaan tentang pinjaman online.
  • Lazismu — Lembaga zakat Muhammadiyah yang disarankan untuk dioptimalkan.
  • Ogi Prastomiyono — Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank yang disebutkan dalam naskah.
  • OJK — Lembaga negara yang mengatur perizinan aplikasi keuangan.
  • Pimpinan Muhammadiyah — Organisasi yang disarankan untuk mengoptimalkan fungsi Lazismu.

Istilah Kunci

  • Akad Wadiah — Sistem akad syariah yang digunakan dalam pinjol berbasis syariah.
  • Gharimin — Golongan orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, berhak menerima zakat.
  • I'arah (اإلعارة) — Istilah Arab untuk pinjam meminjam barang yang dikembalikan sesuai aslinya.
  • Kaidah Fikih — Kaidah yang menyatakan hukum asal muamalat adalah boleh.
  • Mudarabah — Akad syariah yang digunakan dalam pinjol berbasis syariah.
  • Musyarakah — Akad syariah yang digunakan dalam pinjol berbasis syariah.
  • Pinjaman online — Pinjaman yang diajukan secara online melalui aplikasi telepon selular.
  • Riba — Tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan tanpa imbalan, dilarang agama.
  • Utang Piutang (الدين) — Transaksi muamalat berupa peminjaman uang dengan waktu pengembalian tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-01-1-15-Januari-Hukum-Pinjaman-Online-Pinjol.md

Kembali ke Fatwa 2023