Putusan

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Hukum Pinjaman Online (Pinjol)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Afwan ustaz, perkenalkan Saya Hanif Aufi Ulul Azmi, Saya ingin menanyakan Putusan Tarjih
Muhammadiyah mengenai pinjaman online yang saat ini tengah marak terjadi di
masyarakat. Pertanyaan saya,

  1. Bagaimana hukum pinjaman online menurut Tarjih Muhammadiyah?
  2. Apa solusi dari Tarjih Muhammadiyah agar masyarakat lebih berhati-hati dalam
    meminjam uang di aplikasi berbasis online?
  3. Apakah cukup dengan lisensi dari OJK dan AFPI sebagai dasar bahwa pinjaman online
    diperbolehkan dalam Islam?
    Demikian pertanyaan ini kami sampaikan, semoga kami mendapatkan pencerahan dari
    fatwa ustaz/ustazah. Terima kasih.
    Wassalamu 'alaikum wr wb.
    Hanif Aufi Ulul Azmi hanifaufiululazmi@gmail.com
    (Disidangkan pada Jumat, 20 Safar 1444 H/16 September 2022)
    Jawaban:
    Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
    Terima kasih kami ucapkan kepada saudara yang telah mempercayakan pertanyaan
    tersebut kepada kami tentang masalah kontemporer dalam bidang muamalat yang
    berkaitan dengan pinjam meminjam. Berikut ini jawaban dari Tim Fatwa.
    Pertama, pinjaman online atau disingkat pinjol adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan
    secara online melalui aplikasi telepon selular, tanpa perlu tatap muka. Pinjam meminjam
    merupakan suatu kegiatan muamalat yang lumrah ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
    Dengan adanya perkembangan teknologi dan zaman, pinjam meminjam mulai memasuki
    ranah transaksi yang dilakukan secara online.
    Terdapat perbedaan makna pinjam meminjam dalam istilah Bahasa Arab dengan makna
    yang biasa digunakan di Indonesia. Dalam bahasa Arab istilah pinjam meminjam disebut
    dengan istilah i’arah (اإلعارة) yang berarti meminjam suatu barang dengan mengembalikan
    barang tersebut sesuai dengan barang yang dipinjam. Adapun yang biasa digunakan di
    Indonesia, meminjam kadang dimaknai dengan berutang, termasuk dalam kasus pinjol ini.
    Dari segi akad dan transaksi yang berlangsung, maka transaksi pinjol termasuk utang
    piutang (الدين), yaitu transaksi muamalat dengan kegiatan meminjamkan uang dengan waktu
    yang ditentukan dan disepakati pengembaliannya.

Pada dasarnya, utang piutang merupakan sebuah kegiatan transaksi yang dibolehkan dalam
Islam. Al-Qur’an juga telah menyebutkan secara jelas tentang utang-piutang,ُ
يَا َيُّهَا الَّذِإين َ آمَنُوا ِإذَا تَدَايَنْتُم ْ بِإدَيْن ٍِإلَى ٰ َجَل ٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوه
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (berutang)
untuk waktu yang ditentukan maka tulislah... (Qs Al-Baqarah [2]: 282).
Utang-piutang termasuk ke dalam kegiatan muamalat yang berlaku ketentuan kaidah fikih,ِإ
الَصْل ُ فِإي الْمُعَامَلَة ِإ الِإبَاحَة ُ حَتَّى يَقُوم َ الدَّلِإيل ُ عَلَى التَّحْرِإيم
Pada dasarnya, hukum suatu muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang
mengharamkannya.
Dalam pandangan hukum Islam, berutang merupakan suatu kebolehan, sedangkan media
online hanyalah perantara atau sarana dalam proses transaksi tersebut, sehingga hal ini
tidak mengubah hukum asalnya (boleh). Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam
utang-piutang tersebut hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang
dilarang agama. Dalam Fatwa Tarjih Nomor 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank disebutkan:
“Bunga adalah riba, yaitu tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan atau kelebihan
tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang
mengadakan akad (Kep. Muktamar Tarjih di Malang pada tahun 1989), Larangan riba
didasarkan kepada:

  1. Firman Allah SwT.
    ...وََحَل َّ اЦ َُّ الْبَيْع َ وَحَرَّم َ الرِّبَا...
    Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ... (Qs Al-Baqarah [2]: 275).
  2. Hadits Rasulullah saw,ِإ
    َُّعَن ْ َبِإي هُرَيْرَة َ َن َّ رَسُول َ اЦ َِّإ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ قَال َ اجْتَنِإبُوا السَّبْع َ الْمُوبِإقَات
    ِإقِإيل َ يَا رَسُول َ اЦ َِّإ وَمَا هُن َّ قَال َ الشِّرْك ُ بِإاЦ َِّإ وَالسِّحْر ُ وَقَتْل ُ النَّفْس ِإ الَّتِإي حَرَّم َ اЦ
    ِإ ِإل َّا بِإالْحَق ِّ وََكْل ُ مَال ِإ الْيَتِإيم ِإ وََكْل ُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْم َ الزَّحْف ِإ وَقَذْف ُ الْمُحْصَنَات
    الْغَافِإلَات ِإ الْمȡُْمِإنَات

Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Hindarilah tujuh dosa
besar yang mencelakakan! Kepada Rasulullah ditanyakan: Apa dosa-dosa besar yang
dimaksud wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, melakukan sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya secara tanpa hak, makan harta
anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran, dan mencemarkan nama baik
wanita Mukmin yang lengah [HR Muslim No. 145].
Dari banyak kejadian yang dijumpai dalam kasus pinjol, didapati adanya bunga pada setiap
pinjaman yang diberikan, dengan jumlah persentase sekitar 0,4 persen per hari,
sebagaimana yang dikatakan Ogi Prastomiyono sebagai kepala Eksekutif Pengawas Industri
Keuangan Nonbank (kontan.co.id diakses pada tanggal 24 Oktober 2022). Hal inilah yang
menjadi sebab haramnya pinjol, karena terdapat salah satu nilai dan tolok ukur yang
menyalahi etika berbisnis yaitu adanya unsur riba.
Kedua, pinjam-meminjam berbasis online seakan sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa
dipungkiri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari pinjam-meminjam
online berbasis riba adalah dengan meminjam kepada aplikasi penyedia pinjol yang
berbasis syariah, karena sistem yang digunakan di dalamnya menggunakan akad wadiah,
mudarabah, musyarakah, dan lain-lain. Selain mempertimbangkan aspek syariah, umat
muslim juga harus memperhatikan beberapa aplikasi pinjol tersebut secara undang-undang,
karena aplikasi pinjol yang tidak berlisensi secara undang-undang atau ilegal memiliki sisi
negatif berupa tidak adanya perlindungan bagi para peminjamnya. Di Indonesia, terdapat
sebuah lembaga yang mengurusi perihal perizinan suatu aplikasi keuangan agar diakui
secara sah menurut undang-undang yang dikenal dengan istilah OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia).
OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun
2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor
perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sedangkan AFPI
merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau
Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
di Indonesia, yang keberadaannya didasarkan kepada surat OJK No. S-5/D.05/2019. Ada
beberapa pinjaman online berbasis syariah yang telah terlisensi oleh OJK dan AFPI antara
lain adalah:

  1. Danakoo

  2. Dana Syariah

  3. Duha Syariah

  4. Ethis Indonesia

  5. Bsalam

  6. Qazwa

  7. Kapital Boost Indonesia

  8. Alami Sharia

  9. Papitupi Syariah

  10. BPRS Al Salaam

  11. Fintek Syariah

  12. Ammana

  13. Investree

  14. Syarfi

  15. Reliance Syariah

  16. MJASA SYARIAH

  17. BSMitra Mobile

  18. SyarQ

  19. Pegadaian Syariah

  20. BNI Syariah
    Hendaknya fenomena ini menjadi perhatian serius bagi Pimpinan Muhammadiyah
    setempat agar dapat lebih mengoptimalkan fungsi Lazismu yang ada di daerah-daerah,
    sehingga golongan Gharimin (orang-orang yang berhutang untuk mencukupi kebutuhan
    hidupnya) bisa benar-benar mendapatkan hak zakatnya. Tidak kalah penting adalah
    menumbuhkan dan menguatkan kesadaran menaati hukum Islam di kalangan masyarakat
    khususnya warga Muhammadiyah.
    Ketiga, pinjaman online atau yang lumrah disebut pinjol adalah peminjaman uang yang
    transaksinya dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu
    menyertakan jaminan atau aset. Mengenai pinjaman online, di Indonesia terdapat beberapa
    lembaga atau aplikasi pinjaman online yang secara hukum dianggap sah atas dasar OJK,
    akan tetapi terdapat beberapa pinjol yang sudah dianggap sah oleh OJK yang mengandung
    unsur riba di dalamnya, sehingga OJK hanya menjadi standar keabsahan aplikasi tersebut
    secara undang-undang, namun belum semuanya memenuhi kriteria keabsahan secara
    syariat Islam.
    Kami menyarankan agar umat Islam memilih aplikasi yang berbasis syariah dan juga telah
    terdaftar dalam OJK yang telah kami sebutkan contohnya di atas.

Demikian jawaban kami, semoga dapat menjadi panduan dan solusi dalam bertransaksi
secara online yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber

Kembali ke Fatwa 2023