Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah.
Entitas yang Disebut
- 'Umar bin Nafi' — Perawi dalam sanad hadis tentang zakat fitri.
- Abdullah bin Abi Aufa — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang shalawat pada hari Jumat
- Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang infak dan sedekah
- al-Bukhari — Imam perawi hadis yang diriwayatkan tentang zakat fitri.
- Bapak Sumarno — Penanya yang mengajukan pertanyaan tentang zakat, infak, dan sedekah.
- Gresik — Tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI.
- Ibnu 'Umar — Perawi hadis tentang zakat fitri.
- Ibnu Majah — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang shalawat pada hari Jumat
- Imam Asy-Syafi'i — Imam madzhab yang memberikan penjelasan keutamaan infak dan sedekah pada hari Jumat
- Jarir bin 'Abdullah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang sunah hasanah dan sunah sayyi'ah
- Lazismu — Lembaga Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah tempat penyerahan zakat.
- Muslim — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang sunah hasanah dan sunah sayyi'ah
- Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI — Forum yang membahas Fikih Zakat Kontemporer tahun 2020.
- PCM Pituruh — Organisasi Muhammadiyah tempat penanya berafiliasi.
- Purworejo — Kota asal penanya yang disebut dalam identitas.
- Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Penyusun buku Tanya Jawab Agama Jilid III yang dirujuk.
- Yusuf Al-Qaradawi — Ulama penulis kitab Fiqh al-Zakāt yang menjadi rujukan.
Istilah Kunci
- Al-Fuqara' (Al-Fuqara') — Orang-orang fakir, yaitu yang memiliki kekayaan/penghasilan tidak mencukupi.
- Al-Garimin — Orang-orang yang memiliki hutang karena kebutuhan diri atau keluarga dan tidak dapat melunasi.
- Al-Masakin (Al-Masakin) — Orang-orang miskin yang tidak memiliki kekayaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Amil — Para pegawai yang melaksanakan tugas penghimpunan dan pembagian zakat.
- Fikih Zakat Kontemporer — Materi yang dibahas dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI.
- Haul — Waktu genap satu tahun sebagai syarat zakat mal.
- Ibnu sabil — Orang yang tidak memiliki bekal untuk perjalanan atau perantauan yang baik.
- Infak — Memberikan sesuatu kepada orang lain, hukumnya mustahab dan tidak memiliki ketentuan seperti zakat.
- Mualaf — Orang yang masuk Islam dengan niat lemah dan diberi bagian zakat supaya kuat memeluknya.
- Mustahik — Orang yang berhak menerima zakat; delapan golongan disebut dalam QS At-Taubah 60.
- Muttafaqun 'Alaih — Istilah untuk hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
- Muzaki — Orang-orang Muslim yang menyerahkan zakat kepada lembaga pengelola zakat.
- Nisab — Jumlah tertentu dari harta yang wajib dizakati.
- Pentasarufan — Proses penyaluran zakat, infak, dan sedekah
- Riqab — Golongan mustahik zakat; pada masa kini termasuk korban eksploitasi dan trafficking.
- Riya — Sifat ingin dilihat orang lain dalam beramal, harus dihindari
- Sabilillah — Jihad untuk melanjutkan kemaslahatan umum dan mencapai tujuan risalah Islam.
- Sedekah — Berasal dari kata sidq yang berarti benar; zakat dalam Al-Qur'an disebut juga sedekah.
- Shalawat — Doa dan pujian kepada Nabi, dianjurkan diperbanyak pada hari Jumat
- Sum'ah — Sifat ingin didengar orang lain dalam beramal, harus dihindari
- Sunah Hasanah — Perbuatan baik yang dicontohkan dan diamalkan orang lain, mendapat pahala
- Sunah Sayyi'ah — Perbuatan jelek yang dicontohkan dan diamalkan orang lain, mendapat dosa
- TJA — Buku Tanya Jawab Agama Jilid III yang memuat fatwa tentang zakat, infak, dan sedekah.
- Zakat (زَكَي ـ يَزْكُو ـ زَكَاةً) — Memberikan harta kepada mustahik setelah mencapai nisab dan haul; hukumnya wajib.
- Zakat fitri — Zakat wajib yang dikeluarkan oleh seluruh umat Islam pada bulan Ramadhan.
- Zakat mal — Zakat harta yang dikeluarkan setelah memenuhi nisab dan haul.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-15-1-15-Agustus-Persoalan-Seputar-Zakat-Infak-Dan-Sedekah.md