Entitas · person

As Sarakhsi

#auto-import

Profil

Ulama yang menegaskan salat adalah unsur agama terkuat sesudah iman.

Peran dalam Tarjih

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat — bagian pendahuluan

"As Sarakhsi (w. 490/1096) menegaskan bahwa salat merupakan unsur agama terkuat sesudah iman kepada Allah swt."

Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa dan Shalawat — dalil mazhab Hanafi

"lihat al-Mabsut karangan as-Sarakhsi: 1/202-204"

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — bagian pengertian, kedudukan dan legalitas amil

"sebagaimana juga dirumuskan oleh al-Syaukānī dan al-Sarakhsī"

Fatwa 16 Haruskah Khatib sekaligus Imam — pembahasan kaidah usul fikih

"As-Sarakhsi (w. 483/1090) menegaskan bahwa nas lebih diutamakan dari zahir"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab II Pandangan Islam dan Kebijakan Umum Tentang Anak — bagian batas usia mumayyiz

"Berdasarkan pandangan as-Sarakhsī (490/1096) bahwa anak usia 12 tahun sudah pasti inzāl (mengeluarkan mani)"

KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — bagian penjelasan niat

"Penggunaan hadis ini sebagai dasar hukum niat terdapat dalam kitab al-Mabsūṭ karya as-Sarakhsī."

KITAB SHALAT BAGIAN 10 WAKTU SALAT HISAB — bagian pendahuluan

"As-Sarakhsi (w. 490/1096) menegaskan bahwa salat merupakan unsur agama terkuat sesudah iman kepada Allah swt."

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — pendahuluan

"As-Sarakhsi (w. 490/1096) menegaskan bahwa salat merupakan unsur agama terkuat sesudah iman kepada Allah swt."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas