Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abd al Qawī Zakī Ayyād — Penulis artikel tentang waktu salat di garis lintang besar.
  • 'Abdullah Ibn 'Amr — Perawi hadis tentang waktu salat fardu.
  • Abdullah bin Abbas — Sahabat Nabi yang bertanya tentang ru'yat hilal
  • Abdullah bin Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang melihat hilal
  • Abdullah ibn Abbas — Sahabat Nabi yang menolak mengikuti rukyat Muawiyah dan berpegang pada rukyat sendiri.
  • Abdullāh Ibn Mas'ūd — Sahabat yang disebut dalam sanad hadis riwayat Aṭ-Ṭabarānī.
  • Abdullah ibn Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
  • Absīm — Penulis yang menegaskan pernyataan tentang penetapan bulan dengan hisab.
  • Abū Dāwūd — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis Ibn ‘Abbās.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang puasa berdasarkan ru'yat
  • Abū Mas‘ūd — Perawi hadis tentang sabda Nabi bahwa matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian seseorang.
  • Abū Nu‘aim — Perawi hadis yang meriwayatkan dari 'Ā'isyah.
  • Abū Qatādah — Sahabat yang meriwayatkan hadis panjang tentang waktu salat.
  • Abū Ṭhāhir — Perawi yang disebut dalam komentar hadis.
  • Aḥmad — Periwayat hadis Aisyah tentang salat gerhana.
  • Ahmad Dahlan — Pelopor kajian ilmu falak syar'i di lingkungan Muhammadiyah.
  • Aḥmad Muḥammad Syakir — Ulama yang menyerukan penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah.
  • Ahmad Rifa'i — Tokoh hisab yang sangat berpengaruh pada masa itu.
  • Aisyah — Perawi hadis yang menceritakan terjadinya gerhana matahari pada masa Rasulullah.
  • al-‘Abdarī — Fakih Maliki yang pendapatnya dikutip tentang bacaan salat kusuf.
  • al-Baihaqī — Perawi hadis yang meriwayatkan dari 'Ā'isyah.
  • al-Bīrūnī — Sarjana yang disebut dalam catatan kaki tentang periode sinodis bulan.
  • Al-Haskafī — Ulama Hanafi yang menyatakan perbedaan matlak tidak dipertimbangkan dalam mazhabnya.
  • al-Ḥasysyānī — Penulis yang disebut dalam catatan kaki tentang metode hisab.
  • al-Kalbi — Ahli tafsir yang mendefinisikan al-dīn al-qayyim sebagai keputusan yang benar lagi lurus.
  • al-Khanjārī — Penulis yang menegaskan pernyataan tentang penetapan bulan dengan hisab.
  • Al-Mas'udi — Ilmuwan yang menyebut ilmu haiah sebagai padanan astronomi.
  • al-Masyrū‘ al-Islāmī li Raṣd al-Hilāl — Lembaga observasi hilal yang berkedudukan di Yordania.
  • al-Māzirī — Fakih yang dikutip oleh al-‘Abdarī tentang bacaan setelah rukuk.
  • al-Mugīrah Ibn Syu‘bah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang gerhana saat meninggalnya Ibrahim.
  • Al-Qalqasyandi — Ilmuwan yang mendefinisikan 'ilm al-mawaqit dan menilainya paling mulia dalam syariah.
  • Al-Qarāfī — Ulama Maliki yang membedakan penggunaan hisab untuk waktu salat dan awal Ramadan/Syawal.
  • Amerika — Benua Amerika, digunakan sebagai contoh waktu magrib yang berbeda dalam argumen sains.
  • Amsterdam — Kota di Belanda, contoh perhitungan arah kiblat.
  • an-Nasā’ī — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis senada tentang waktu salat.
  • An-Nawawī — Ulama yang menyatakan rukyat di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk bumi.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis dari Wakī‘.
  • ar-Rāfi‘ī — Imam yang pendapatnya dikutip tentang waktu salat gerhana.
  • As-Sarakhsi — Ulama fikih yang menegaskan pentingnya salat.
  • Asosiasi Astronomi Maroko — Organisasi yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Temu Pakar II di Rabat.
  • Association Marocaine d’Astronomie (AMA) — Bekerjasama dengan ISESCO dalam Temu Pakar II.
  • asy-Syāfi‘ī — Imam mazhab yang pendapatnya dikutip tentang bacaan dalam salat kusuf.
  • Asyqīfah — Penulis yang disebut dalam catatan kaki tentang metode hisab.
  • Aṭ-Ṭabarānī — Perawi hadis tentang menuntut ilmu.
  • at-Turmużī — Perawi hadis yang turut meriwayatkan hadis waktu salat.
  • Benua Amerika — Wilayah daratan yang disebut dalam parameter KHGT untuk pemberlakuan global.
  • Bukhari — Perawi hadis terkenal
  • Dakar — Tempat Konferensi Puncak Islam Ke-11 yang menghasilkan Deklarasi Dakar.
  • Departemen Agama RI — Lembaga pemerintah yang menjadi rujukan hisab rukyat.
  • Drs. H. Abdur Rachim — Ahli tafsir dan falak serta anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
  • Drs. H. Sriyatin Shodiq — Anggota Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
  • Drs. Oman Fathurohman, SW, M. Ag. — Generasi baru ahli falak Muhammadiyah dan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid.
  • Eropa — Benua yang digunakan sebagai perbandingan ketinggian hilal dalam argumen sains.
  • Garut — Tempat Muktamar Tarjih XX.
  • Greenwich — Kota yang meridiannya dijadikan acuan untuk menghitung bujur tempat.
  • H. abdur Rahim — Penerus pendapat fajar 20 derajat di Indonesia.
  • H. M. Bidran Hadie — Ahli falak pelanjut tokoh-tokoh hisab Muhammadiyah.
  • Ibn Mājah — Perawi hadis yang turut meriwayatkan hadis waktu salat.
  • Ibn Taimiyyah — Menegaskan bahwa salat gerhana hanya dilaksanakan jika menyaksikan gerhana.
  • Ibnu Ḥibbān — Perawi hadis yang meriwayatkan dari 'Ā'isyah.
  • Ibnu Qutaibah — Ahli tafsir yang mendefinisikan al-dīn al-qayyim sebagai hitungan yang benar dan bilangan yang memenuhi.
  • Ibrahim — Putra Nabi saw yang meninggal pada saat terjadi gerhana.
  • Imam an-Nawawī — Menyatakan bahwa waktu salat gerhana berakhir dengan lepasnya seluruh piringan matahari dari gerhana.
  • Indonesia — Wilayah hukum untuk matlak
  • International Islamic Call Society (IICS) — Bekerjasama dengan ISESCO dalam Temu Pakar II.
  • Ir. H. Basith Wahid — Ahli falak Muhammadiyah yang menulis artikel tentang hisab dan falak.
  • ISESCO — Organisasi yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Temu Pakar II di Rabat.
  • Istanbul — Tempat Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Islam tahun 2016.
  • Jabir — Perawi hadis tentang waktu salat yang didatangi Jibril.
  • Jakarta — Tempat diselenggarakannya Simposium Internasional tentang kalender Islam oleh Muhammadiyah.
  • Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq — Menyusun kalender global tunggal dengan kriteria ijtimak sebelum pukul 12:00 UTC pada tahun 2004 M.
  • K. H. Ahmad Badawi — Ulama Muhammadiyah yang ahli ilmu falak dan menulis karya Hisab Haqiqi.
  • K. H. Wardan Diponingrat — Tokoh yang mempelopori hisab hakiki wujudul hilal di Muhammadiyah.
  • K.H. Ahmad Dahlan — Tokoh Muhammadiyah yang membetulkan arah kiblat Masjid Besar Kauman Yogyakarta.
  • K.H. Sholeh Darat — Tokoh hisab yang sangat berpengaruh pada masa Syekh Taher Jalaluddin.
  • Kakbah — Bangunan suci di Mekah sebagai arah kiblat.
  • KHGT — Kalender Hijriah Global Tunggal
  • Kuraib — Utusan Ummu Fadl yang melihat hilal di Syam
  • Madinah — Kota Madinah tempat Abdullah bin Abbas
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga tarjih Muhammadiyah yang menetapkan kriteria awal bulan kamariah
  • Majelis Tarjih PP Muhammadiyah — Lembaga tempat generasi baru ahli falak Muhammadiyah aktif.
  • Makassar — Kota tempat Muktamar Muhammadiyah ke-47.
  • Makkah — Tempat wukuf Arafah yang menjadi acuan perbedaan hari Arafah.
  • Mālik — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis dari 'Ā'isyah.
  • Maroko — Negara tempat diselenggarakannya Temu Pakar II di Rabat.
  • Masjidil Haram — Kiblat umat Islam yang disebut dalam Al-Quran.
  • Moedji Raharto — Ahli astronomi yang makalahnya dirujuk untuk posisi matahari.
  • Mohammad Ilyas — Penulis buku tentang hisab dan kalender Islam.
  • MTPPI PPM — Lembaga yang diusulkan untuk meninjau pernyataan hisab dan rukyat.
  • Muawiyah — Khalifah Bani Umayyah yang disebut dalam hadis tentang perbedaan ru'yat
  • Muhammad Ahmad Sulaiman — Ilmuwan modern yang mendefinisikan ilmu falak secara luas.
  • Muhammad Arsyad al-Banjari — Ahli falak yang melakukan pembetulan arah kiblat di Masjid Jembatan Lima Betawi.
  • Muḥammad Muṣṭafā al-Marāgī — Syaikh al-Azhar dan Ketua Mahkamah Tinggi Syar’iah yang menyerukan penggunaan hisab.
  • Muhammad Odeh — Membuat kalender universal bizonal (dua zona).
  • Muḥammad Rasyīd Riḍā — Ulama besar yang menyerukan penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang menyusun pedoman hisab dan membina kader hisab.
  • Mujahid — Menafsirkan pengunduran dalam QS al-Taubah 37 sebagai pengunduran pelaksanaan haji setiap dua tahun.
  • Muktamar Tarjih XX — Menetapkan keputusan tentang salat kusufain.
  • Muslim — Perawi hadis terkenal
  • New Zealand — Kawasan zona waktu ujung timur yang disebut dalam parameter KHGT.
  • Nidhal Guessoum — Mengusulkan kalender global dengan konsep empat zona, kemudian bizonal.
  • Organisasi Dakwah Islam Internasional Libia — Organisasi yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Temu Pakar II di Rabat.
  • Organisasi Konferensi Islam (OKI) — Menyelenggarakan Konferensi Puncak Islam Ke-11 di Dakar yang menghasilkan Deklarasi Dakar.
  • Paramaribo — Kota di Suriname, contoh perhitungan arah kiblat.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang diberi kewenangan menetapkan awal bulan kamariah jika garis batas wujudul hilal membelah Indonesia.
  • PP. Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengkoordinasikan hisab
  • Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, MA — Generasi baru ahli falak Muhammadiyah dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid.
  • PWM — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang menerima perhitungan hisab
  • Rabat — Kota di Maroko tempat berlangsungnya Temu Pakar II tahun 2008.
  • Rasyīd Riḍā — Penulis Tafsīr al-Manār yang dirujuk dalam footnote.
  • Sa’doeddin Djambek — Tokoh yang banyak membawa pembaruan hisab di Indonesia.
  • Saadoe'ddin Jambek — Ahli falak yang tulisannya tentang shalat di daerah kutub dirujuk.
  • Sayyid Samad Razvi — Penulis yang dikutip dalam catatan kaki tentang kalender Hijriah.
  • Surakarta — Kota tempat Muktamar Muhammadiyah ke-48 direncanakan.
  • Suriname — Negara, disebut dalam contoh perhitungan Paramaribo.
  • Syaikh Ahmad Muhammad Syakir — Ahli hadis yang pertama kali menggagas Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
  • Syam — Negeri Syam (Syria) tempat Muawiyah berkuasa
  • Syaraf al-Quḍāh — Ulama yang dirujuk pernyataannya tentang penetapan bulan dengan hisab.
  • Syeikh Tahir Djalaluddin Azhari — Pengembang pendapat fajar 20 derajat di Indonesia.
  • Syekh Ahmad Khatib Minangkabau — Tokoh hisab yang sangat berpengaruh pada masa Syekh Taher Jalaluddin.
  • Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari — Ulama pertama yang terkenal sebagai bapak hisab Indonesia.
  • Teheran — Kota di Iran, contoh perhitungan arah kiblat.
  • Turki — Negara tempat kesepakatan parameter kalender global tunggal.
  • Ummu Fadl binti al-Harits — Sahabat wanita yang mengutus Kuraib ke Syam
  • Wakī‘ — Perawi hadis dari Anas.
  • Yahya bin Yahya — Perawi dalam sanad hadis Kuraib
  • Yogyakarta — Kota contoh perhitungan hisab
  • Yordania — Negara tempat kedudukan lembaga observasi hilal.
  • Yūsuf al-Qaraḍāwī — Ulama yang menyerukan penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah.

Istilah Kunci

  • ‘Illat (علة) — Alasan atau motivasi di balik perintah rukyat, yaitu keadaan umat yang masih ummi.
  • 'urjūnil Qadīm — Fase bulan sabit mengecil (waning crescent) pada akhir siklus sinodis.
  • Al dīn al qayyim (اﻟِّدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾُم) — Agama yang lurus, ketetapan Allah tentang 12 bulan dengan 4 bulan haram.
  • Al Fatihah (Al-Fātiḥah) — Dibaca pada tiap rakaat salat kusufain bersama surat panjang.
  • Al Jam’u — Pendekatan kompromistik antara hadis-hadis tentang waktu Isya.
  • Al qawā‘id al fiqhiyyah — Kaidah fikih yang menyatakan hukum berlaku menurut ada tidaknya 'illat.
  • Al-Kusūf Al-ḥalqī (al-kusūf al-ḥalqī) — Gerhana matahari cincin.
  • Al-Kusūf Al-Juz‘ī (al-kusūf al-juz‘ī) — Gerhana matahari sebagian.
  • Al-Kusūf Al-Kullī (al-kusūf al-kullī) — Gerhana matahari total.
  • Al-Quran — Sumber hukum Islam utama.
  • Apparent Latitude Bulan — Variabel yang digunakan untuk menentukan batas dan jenis gerhana.
  • Apparent Longitude Bulan — Bujur semu bulan yang digunakan dalam perhitungan posisi bulan
  • Arafah — Tempat wukuf haji yang juga disunahkan puasa bagi yang tidak berhaji.
  • Arah kiblat — Arah ke Kakbah yang ditentukan dengan perhitungan falak.
  • Asar (اﻟْﻌَﺻْر) — Salat fardu sore.
  • Ash-Shalatu Jami'ah (aṣ-ṣalātu jāmi‘ah) — Seruan untuk mengumpulkan jamaah salat gerhana.
  • Astronomical Twilight — Fenomena akhir senja astronomi yang menandai waktu Isya.
  • Azan (azan) — Salat kusuf dilakukan tanpa azan.
  • Azimut Kiblat — Sudut arah kiblat diukur dari utara sejati.
  • Baitullah — Kakbah, tempat Jibril mengimami Nabi Muhammad salat.
  • Bayang-bayang Kiblat — Metode penentuan arah kiblat menggunakan bayangan matahari.
  • Bujur Tempat (Ṭūlul-Balad) — Jarak sepanjang ekuator bumi dari meridian Greenwich ke meridian tempat bersangkutan.
  • Bulan Haram (ُﺣُرٌم) — Empat bulan suci dalam kalender Islam: Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab.
  • Bulan kamariah (شهر قمري) — Bulan dalam kalender Islam berdasarkan siklus Bulan.
  • Dalil Syar'i — Dalil dari Al-Qur'an dan hadis yang dijadikan dasar KHGT.
  • Deklinasi (Mail asy-Syams) — Jarak matahari dari lingkaran equator diukur sepanjang lingkaran waktu yang melalui matahari.
  • Ekliptika (dā'iratul-burūj) — Lingkaran perjalanan bumi mengitari matahari.
  • Elongasi — Jarak sudut antara Matahari dan Bulan di bola langit.
  • Ephemeris Hisab Rukyat — Buku data astronomi yang digunakan sebagai acuan perhitungan hisab rukyat Muhammadiyah
  • Equation of Time — Perata waktu yang digunakan dalam perhitungan waktu matahari.
  • Fajar (اﻟْﻔَﺟْر) — Awal waktu subuh.
  • Fajar sadik — Fajar sejati yang menjadi awal waktu Subuh.
  • Falak Ilmi — Ilmu astronomi untuk menentukan posisi benda langit.
  • Fraction Illumination — Besaran yang digunakan untuk menentukan waktu ijtimak.
  • Garis Tanggal Internasional — Garis batas tanggal yang disepakati dunia, digunakan sebagai patokan KHGT.
  • Garis Tanggal Kamariah — Garis tanggal khusus kalender kamariah yang diusulkan beberapa pihak tetapi dihindari KHGT.
  • Gerhana — Terjadi saat matahari atau bulan tertutup; dalam hadis disebut kusuf atau khusuf.
  • Gerhana Bulan — Peristiwa alam ketika bumi berada di antara matahari dan bulan.
  • Gerhana bulan penumbral — Terjadi apabila bayang-bayang penumbra bumi menutupi seluruh permukaan bulan.
  • Gerhana cincin — Terjadi ketika bayangan kerucut bulan tidak sampai ke muka bumi.
  • Gerhana Matahari — Peristiwa alam ketika bulan melintas antara matahari dan bumi.
  • Gerhana parsial — Gerhana yang hanya sebagian piringan tertutup bayangan.
  • Gerhana penumbral — Fase awal dan akhir gerhana ketika bulan memasuki bayangan penumbra.
  • Gerhana sebagian — Kawasan yang terkena penumbra bulan mengalami gerhana sebagian.
  • Gerhana total — Kawasan muka bumi yang terkena umbra bulan mengalami gerhana total.
  • Gerhana umbral — Fase gerhana ketika bulan memasuki bayangan inti bumi.
  • Gurub — Terbenamnya matahari yang menjadi batas pergantian hari dalam fikih
  • Hadis — Sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran.
  • Hilal (هلال) — Bulan sabit tipis yang menandai awal bulan kamariah
  • Hisab (حساب) — Ilmu perhitungan untuk menentukan awal bulan dan waktu ibadah
  • Hisab hakiki (حساب حقيقي) — Metode hisab berdasarkan gerak sebenarnya Bulan di langit.
  • Hisab hakiki wujudul hilal — Metode hisab Muhammadiyah yang menggunakan kriteria wujudul hilal
  • Hisab urfi (حساب عرفي) — Metode hisab berdasarkan rata-rata gerak Bulan dengan distribusi hari berselang-seling.
  • Horizontal Paralax — Besaran yang digunakan untuk menghitung paralaks bulan.
  • Idul fitri — Hari raya setelah Ramadan yang penentuannya berdasarkan hisab.
  • Ihtiyat — Langkah kehati-hatian dengan menambah atau mengurangi 1-2 menit dari hasil perhitungan waktu salat.
  • Ijmak — Konsensus ulama bahwa waktu Subuh hanya sampai terbit matahari.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Upaya sungguh-sungguh untuk memahami Al-Qur'an dan Sunah dengan menggunakan akal dan ilmu pengetahuan.
  • Ijtimak (إجتماع) — Konjungsi bulan dan matahari, kriteria pertama wujudul hilal.
  • Ikhtilāf al-maṭāliʻ (اختلاف المطالع) — Konsep perbedaan matlak yang ditolak dalam KHGT.
  • Ilmu Falak (ﻋﻠﻢاﻟﻔﻠﻚ) — Ilmu astronomi yang digunakan untuk penentuan waktu ibadah.
  • Ilmu falak syar'i — Cabang ilmu falak khusus untuk menentukan waktu ibadah dan arah kiblat.
  • Ilmu haiah (ﻋﻠﻢاﻟﮭﯿﺌﺔ) — Istilah klasik untuk astronomi dalam peradaban Islam.
  • Ilmu hisab — Istilah yang digunakan fukaha untuk ilmu falak syar'i, berbeda dengan aritmetika.
  • Imam (imam) — Memimpin salat gerhana dan menyerukan aṣ-ṣalātu jāmi‘ah.
  • Iman — Keyakinan dasar dalam Islam.
  • Imkanu rukyat (إمكان الرؤية) — Kriteria visibilitas hilal yang digunakan dalam parameter kalender.
  • Interkalasi — Pengunduran atau penambahan hari/bulan dalam kalender yang dilarang dalam Islam.
  • Iqamah (iqamah) — Salat kusuf dilakukan tanpa iqamah.
  • Istighfar (istighfar) — Dianjurkan memperbanyak setelah salat gerhana.
  • Istiqbal (إستقبال) — Waktu terjadinya oposisi bulan yang menjadi dasar perhitungan gerhana bulan.
  • Isya (اﻟْﻌَﺷَﺎء) — Salat fardu malam.
  • Jahar (jahar) — Bacaan salat kusufain dikeraskan oleh imam.
  • Jamaah (jamaah) — Salat kusuf dilaksanakan secara berjamaah.
  • Kakbah — Bangunan suci di Mekah yang menjadi acuan posisi matahari.
  • Kalender Hijriah Global Tunggal — Kalender Islam global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia, diadopsi Muhammadiyah.
  • Kalender Hijriah Nasional — Kalender Islam yang diupayakan penyatuannya oleh Muhammadiyah.
  • Kalender urfi — Kalender tabular/aritmatik yang tidak sepenuhnya sesuai syariah.
  • Kerendahan Ufuk (Ikhtilāf al-Ufuq) — Koreksi ketinggian pengamat terhadap posisi matahari terbenam.
  • Ketinggian Hilal — Parameter ketinggian bulan sabit
  • KHGT — Kalender Hijriah Global Tunggal yang bersifat unifikatif dan universal.
  • Khusuf (khusuf) — Istilah fikih untuk gerhana bulan.
  • Khutbah — Pidato setelah salat gerhana yang berisi wejangan.
  • Kulminasi — Saat matahari mencapai titik tertinggi di meridian.
  • Kusuf (kusuf) — Istilah fikih untuk gerhana matahari.
  • Kusufain (kusufain) — Bentuk ganda untuk menyebut gerhana matahari dan gerhana bulan sekaligus.
  • Lintang Tempat — Data astronomi berupa garis lintang lokasi pengamat.
  • Madaniyah — Periode Madinah dalam wahyu
  • Magnitude Gerhana — Besar kecilnya gerhana yang dihitung berdasarkan rumus tertentu.
  • Magrib (اﻟْﻣَﻐْرِب) — Salat fardu saat matahari terbenam.
  • Makkiyah — Periode Mekkah dalam wahyu
  • Manazil (منازل) — Manzilah-manzilah bulan dalam peredarannya
  • Manzilah — Fase atau posisi bulan dalam siklus sinodis, disebut manzilah pertama dan terakhir.
  • Maqāṣīd al-syarī’ah — Tujuan-tujuan syariat yang menjadi landasan penetapan hukum.
  • Mathla’ — Mathla’ yang digunakan adalah berdasarkan wilayatul hukmi.
  • Matlak — Tempat terbit hilal atau wilayah pemberlakuan ru'yat
  • Nasikh Mansukh — Konsep abrogasi dalam Al-Qur'an
  • Perata Waktu (Ta‘dīl al-Waqt) — Selisih waktu antara waktu matahari hakiki dengan waktu matahari rata-rata.
  • Putusan Tarjih — Keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah yang menyetarakan hisab dan rukyat.
  • Qada (قضاء) — Mengganti salat yang terlewat dari waktunya.
  • Ramadan (رمضان) — Bulan kesembilan dalam kalender Islam, bulan puasa
  • Refraksi (Daqā’iq al-Ikhtilāf) — Pembiasan cahaya yang membuat posisi matahari tampak lebih tinggi.
  • Refraksi matahari — Pembiasan cahaya matahari oleh atmosfer yang memengaruhi posisi tampak matahari saat terbenam
  • Right Ascension — Salah satu koordinat langit yang digunakan dalam perhitungan posisi bulan dan matahari.
  • Rukun Islam — Lima pilar Islam, salat adalah yang kedua.
  • Rukyat (رؤية) — Pengamatan hilal secara langsung untuk menentukan awal bulan
  • Salat (اﻟﺻﱠَﻼَةَ) — Ibadah pokok dalam Islam, rukun Islam kedua.
  • Ṣalāt Al-Kusūf (صلاة الكسوف) — Salat yang dilaksanakan saat terjadi gerhana.
  • Salat Asar — Salat sore yang waktunya dimulai saat bayang-bayang sama panjang.
  • Salat Duhur — Salat siang yang waktunya dimulai setelah matahari tergelincir.
  • Salat gerhana — Salat yang dilakukan saat terjadi gerhana matahari atau bulan.
  • Salat Isya — Salat malam yang waktunya dimulai sejak hilang mega merah.
  • Salat Kusufain — Salat dua rakaat saat terjadi gerhana matahari atau bulan.
  • Salat Magrib — Salat yang waktunya dimulai sejak matahari terbenam.
  • Salat Subuh — Salat pagi yang waktunya dimulai sejak terbit fajar hingga terbit matahari.
  • Segitiga Bola Arah Kiblat — Segitiga bola yang terbentuk dari titik Kutub Utara, tempat salat, dan Kakbah.
  • Semi Diameter Bulan — Ukuran sudut setengah diameter piringan bulan.
  • Semi Diameter Matahari (Niṣfu Quṭr asy-Syams) — Jarak antara titik pusat matahari dengan piringan luarnya atau jari-jari piringan matahari.
  • Siklus sinodis Bulan — Siklus fase bulan dari ijtimak ke ijtimak berikutnya.
  • Subuh (اﻟﺻﱡْﺑَﺢ) — Salat fardu pada waktu fajar.
  • Sudut Arah Kiblat — Sudut pada segitiga bola yang menentukan arah kiblat.
  • Sudut waktu matahari — Sudut yang menyatakan posisi matahari di langit pada waktu tertentu, digunakan dalam perhitungan waktu terbenam
  • Sunnah — Sumber hukum Islam berupa sabda, perbuatan, dan ketetapan Nabi.
  • Sunnah fi‘liyyah — Hadis pertama menggambarkan perbuatan Rasulullah saat gerhana.
  • Sunnah kauliyah — Hadis kedua berisi perintah Nabi untuk salat saat gerhana.
  • Sya'ban (شعبان) — Bulan kedelapan dalam kalender Islam, sebelum Ramadan
  • Syafak (اﻟﺷﱠَﻔُق) — Mega merah di ufuk barat setelah magrib.
  • Syawal — Bulan kesepuluh dalam kalender Islam, bulan Idul Fitri
  • Syuruq — Waktu terbit matahari yang dihitung dalam rumus penyimpulan.
  • Tahun basitat (سنة بسيطة) — Tahun Hijriah yang berjumlah 354 hari dalam hisab urfi.
  • Tahun kabisat (سنة كبيسة) — Tahun Hijriah yang berjumlah 355 hari dalam hisab urfi.
  • Tajdid (تجديد) — Pembaharuan dalam pemahaman dan pengamalan agama melalui pemurnian atau dinamisasi.
  • Tanfidz — Pengesahan keputusan
  • Tasbih (tasbih) — Dibaca lama pada rukuk dan sujud salat kusuf.
  • Ufuk — Garis horizon yang menjadi batas penentu keberadaan bulan di atas atau di bawahnya saat matahari terbenam
  • Ummah wahidah (أُمَّة وَاحِدَة) — Konsep umat Islam sebagai satu kesatuan sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an.
  • Ummi (أُﻣﱠﯾﱠﺔ) — Kondisi buta huruf dan tidak menguasai hisab yang menjadi 'illat rukyat.
  • Waktu Salat — Waktu-waktu pelaksanaan salat fardu.
  • Wilayatul Hukmi — Wilayah hukum yang menjadi dasar penentuan matlak
  • Wujudul hilal — Kriteria hisab yang digunakan Muhammadiyah untuk menentukan awal bulan kamariah.
  • Zakat — Zakat yang disebut sebagai salah satu esensi agama yang benar.
  • Zuhur (اﻟظﱡْﮭِر) — Salat fardu tengah hari.
  • Zulhijjah — Bulan kedua belas dalam kalender Islam, bulan haji

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK.md

Menampilkan 30 dari 427 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah