Definisi
Wilayah kekuasaan hukum yang menjadi dasar mathla’.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — bagian keputusan Munas Tarjih XXV
"Mathla’ yang digunakan adalah Mathla’ yang didasarkan pada wilayatul hukmi."
Wilayah kekuasaan hukum yang menjadi dasar mathla’.
"Mathla’ yang digunakan adalah Mathla’ yang didasarkan pada wilayatul hukmi."