Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullah Ibn ‘Amr — Perawi hadis mengenai waktu salat fardu.
- Abu Dawud — Salah satu perawi hadis.
- Abū Qatādah — Perawi hadis mengenai kelalaian dalam salat karena ketiduran.
- as Sakhawi — Penulis kitab al-Maqashid al-Hasanah yang mengutip riwayat hadis tentang salat sebagai tiang agama.
- As Sarakhsi — Ulama yang menegaskan salat adalah unsur agama terkuat sesudah iman.
- Ibnu Hibban — Perawi hadis.
- Ibnu Majah — Salah satu perawi hadis.
- Jabir — Perawi hadis mengenai bimbingan waktu salat oleh Jibril kepada Nabi.
- Muslim — Perawi hadis.
- Nasai — Perawi hadis.
- Saadoe’ddin Jambek — Pakar ilmu falak yang pendapatnya dijadikan rujukan terkait waktu Subuh.
- Syeikh Tahir Djalaluddin Azhari — Pengembang pendapat tentang awal waktu Subuh di Indonesia.
- Tirmidzi — Salah satu perawi hadis.
- Yogyakarta — Lokasi geografis yang digunakan sebagai contoh perhitungan waktu salat dalam naskah.
Istilah Kunci
- Al Quran (القرآن) — Sumber syariah yang memuat isyarat waktu salat.
- Hadits (حديث) — Sumber syariah yang memuat perincian waktu salat.
- Hisab — Metode perhitungan matematis untuk menentukan waktu-waktu salat.
- Ijtihad — Tidak ditemukan penggunaan kata ijtihad dalam naskah tersebut.
- Miqat — Tidak ditemukan penyebutan istilah miqat dalam naskah.
- Rukyah — Metode pengamatan visual yang menjadi rujukan dalam badan resmi pemerintah.
- Shalat (صلاة) — Ibadah yang waktunya ditentukan dalam syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat.md