Sumber

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullah Ibn ‘Amr — Perawi hadis mengenai waktu salat fardu.
  • Abu Dawud — Salah satu perawi hadis.
  • Abū Qatādah — Perawi hadis mengenai kelalaian dalam salat karena ketiduran.
  • as Sakhawi — Penulis kitab al-Maqashid al-Hasanah yang mengutip riwayat hadis tentang salat sebagai tiang agama.
  • As Sarakhsi — Ulama yang menegaskan salat adalah unsur agama terkuat sesudah iman.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis.
  • Ibnu Majah — Salah satu perawi hadis.
  • Jabir — Perawi hadis mengenai bimbingan waktu salat oleh Jibril kepada Nabi.
  • Muslim — Perawi hadis.
  • Nasai — Perawi hadis.
  • Saadoe’ddin Jambek — Pakar ilmu falak yang pendapatnya dijadikan rujukan terkait waktu Subuh.
  • Syeikh Tahir Djalaluddin Azhari — Pengembang pendapat tentang awal waktu Subuh di Indonesia.
  • Tirmidzi — Salah satu perawi hadis.
  • Yogyakarta — Lokasi geografis yang digunakan sebagai contoh perhitungan waktu salat dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Sumber syariah yang memuat isyarat waktu salat.
  • Hadits (حديث) — Sumber syariah yang memuat perincian waktu salat.
  • Hisab — Metode perhitungan matematis untuk menentukan waktu-waktu salat.
  • Ijtihad — Tidak ditemukan penggunaan kata ijtihad dalam naskah tersebut.
  • Miqat — Tidak ditemukan penyebutan istilah miqat dalam naskah.
  • Rukyah — Metode pengamatan visual yang menjadi rujukan dalam badan resmi pemerintah.
  • Shalat (صلاة) — Ibadah yang waktunya ditentukan dalam syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III Waktu Waktu Salat.md

Kembali ke HPT 3