Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab II Pandangan Islam dan Kebijakan Umum Tentang Anak.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Periwayat hadis tentang iḥtilām dan haid.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang fitrah manusia.
- Aisyah — Perawi hadis tentang salat wanita haid.
- Al Bukhariy — Periwayat hadis tentang fitrah.
- Al Māwardī — Penulis kitab Al-Hāwi Al-Kabīr yang dikutip dalam footnote.
- Al-Kāsānī — Penulis kitab Badā’i as-Ṣanā’i yang dikutip dalam footnote.
- Al-Zamakhsyarī — Ulama dan mufasir klasik yang disebut dalam footnote sebagai sumber tafsir.
- Ali — Perawi hadis tentang diangkat kalam dari tiga golongan.
- Amr Ibn Syu’aib — Perawi hadis tentang perintah salat anak usia 7 dan 10 tahun.
- as-Sarakhsī — Ulama yang menyatakan bahwa anak usia 12 tahun sudah pasti inzāl (mengeluarkan mani).
- Baihaqi — Periwayat hadis tentang Ibn 'Umar.
- Ibn ‘Umar — Disebut dalam hadis tentang usia 15 tahun ikut perang.
- Indonesia — Negara yang menjadi konteks kebijakan perlindungan anak.
Istilah Kunci
- ‘aduww (عدو) — Anak sebagai musuh.
- Amānah (أمانة) — Anak sebagai amanah yang harus dipelihara dan tidak boleh dikhianati.
- Anak menjadi fitnah — Anak dapat menjadi fitnah dan cobaan jika melupakan orangtua dari taat dan syukur kepada Allah.
- Anak menjadi musuh — Anak menjadi musuh jika tidak mau mengikuti perintah baik orangtua dan menghalangi orangtua dari taat kepada Allah.
- Anak sebagai amanah — Anak merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah.
- Anak sebagai nikmat — Anak dipandang sebagai anugerah dan nikmat dari Allah bagi orangtua.
- Anak sebagai perhiasan dunia — Anak termasuk perhiasan dunia yang dicintai fitrah manusia.
- Ar-Rusyd (الرشد) — Kematangan psikologis dan sosial sebagai syarat kedua selain balig.
- Baligh (بلوغ) — Usia dewasa yang ditandai dengan iḥtilām atau haid.
- Dewasa — Tahap akhir pertumbuhan anak yang ditandai dengan iḥtilām/haid.
- Fitnah (فتنة) — Anak sebagai cobaan atau ujian.
- Fitrah (الْفِطْرَةِ) — Keadaan suci saat manusia dilahirkan, disebut dalam hadis.
- Haid (حيض) — Tanda kedewasaan anak perempuan, berkaitan dengan kewajiban salat.
- Ḥayāh Thayyibah (حياة طيبة) — Kehidupan yang baik yang diwujudkan oleh mukmin melalui amal saleh dan hikmah salat.
- Iḥtilām (احتلام) — Mimpi basah sebagai tanda kedewasaan anak laki-laki.
- Janin — Periode anak dalam kandungan sebelum lahir.
- Khalīfatullāh — Wakil Allah di bumi, status yang diemban anak sebagai penerus.
- Khasyyah (خشية) — Ketakutan yang disertai rasa menghargai karena mengetahui kehebatan yang ditakuti, disebut dalam konteks takut meninggalkan keturunan lemah.
- Mukhāthab (مخاطب) — Sasaran perintah dalam ayat, menurut al-Zamakhsyarī adalah para pengampu atau wali.
- Mumayyiz (مميز) — Anak usia 7 tahun hingga dewasa yang mulai bisa membedakan.
- Munāsabah (مناسبة) — Kaidah hubungan antar ayat dalam Al-Qur'an.
- Nasab — Hubungan keturunan antara anak dan orangtua.
- Ni‘mah (نعمة) — Anak sebagai nikmat pemberian Tuhan.
- Perlindungan anak — Tuntunan Al-Qur'an agar orangtua menjaga diri dan keluarga dari api neraka, termasuk perlindungan terhadap anak.
- Qurratu ‘ain (قرة عين) — Anak sebagai penenang hati.
- Tamyiz (تمييز) — Usia anak mulai bisa membedakan, dimulai dari 7 tahun.
- Wali (ولي) — Anak sebagai penolong dan pelindung setelah orangtua meninggal.
- Zīnah (زينة) — Anak sebagai perhiasan kehidupan dunia.
Rujukan Al-Qur'an
- An-Nisa — ayat 6, 8
- Al-Anfal — ayat 27, 28
- Al-Isra — ayat 23
- Al-Kahf — ayat 46
- Maryam — ayat 5, 19
- Al-Furqan — ayat 74
- At-Tagabun — ayat 14
- At-Tahrim — ayat 6
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-54-2024-Fikih-Perlindungan-Anak-04-Bab-II-Pandangan-Islam-dan-Kebijakan-Umum-Tentang-Anak.md