Sumber

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab II Pandangan Islam dan Kebijakan Umum Tentang Anak

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab II Pandangan Islam dan Kebijakan Umum Tentang Anak.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Periwayat hadis tentang iḥtilām dan haid.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang fitrah manusia.
  • Aisyah — Perawi hadis tentang salat wanita haid.
  • Al Bukhariy — Periwayat hadis tentang fitrah.
  • Al Māwardī — Penulis kitab Al-Hāwi Al-Kabīr yang dikutip dalam footnote.
  • Al-Kāsānī — Penulis kitab Badā’i as-Ṣanā’i yang dikutip dalam footnote.
  • Al-Zamakhsyarī — Ulama dan mufasir klasik yang disebut dalam footnote sebagai sumber tafsir.
  • Ali — Perawi hadis tentang diangkat kalam dari tiga golongan.
  • Amr Ibn Syu’aib — Perawi hadis tentang perintah salat anak usia 7 dan 10 tahun.
  • as-Sarakhsī — Ulama yang menyatakan bahwa anak usia 12 tahun sudah pasti inzāl (mengeluarkan mani).
  • Baihaqi — Periwayat hadis tentang Ibn 'Umar.
  • Ibn ‘Umar — Disebut dalam hadis tentang usia 15 tahun ikut perang.
  • Indonesia — Negara yang menjadi konteks kebijakan perlindungan anak.

Istilah Kunci

  • ‘aduww (عدو) — Anak sebagai musuh.
  • Amānah (أمانة) — Anak sebagai amanah yang harus dipelihara dan tidak boleh dikhianati.
  • Anak menjadi fitnah — Anak dapat menjadi fitnah dan cobaan jika melupakan orangtua dari taat dan syukur kepada Allah.
  • Anak menjadi musuh — Anak menjadi musuh jika tidak mau mengikuti perintah baik orangtua dan menghalangi orangtua dari taat kepada Allah.
  • Anak sebagai amanah — Anak merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah.
  • Anak sebagai nikmat — Anak dipandang sebagai anugerah dan nikmat dari Allah bagi orangtua.
  • Anak sebagai perhiasan dunia — Anak termasuk perhiasan dunia yang dicintai fitrah manusia.
  • Ar-Rusyd (الرشد) — Kematangan psikologis dan sosial sebagai syarat kedua selain balig.
  • Baligh (بلوغ) — Usia dewasa yang ditandai dengan iḥtilām atau haid.
  • Dewasa — Tahap akhir pertumbuhan anak yang ditandai dengan iḥtilām/haid.
  • Fitnah (فتنة) — Anak sebagai cobaan atau ujian.
  • Fitrah (الْفِطْرَةِ) — Keadaan suci saat manusia dilahirkan, disebut dalam hadis.
  • Haid (حيض) — Tanda kedewasaan anak perempuan, berkaitan dengan kewajiban salat.
  • Ḥayāh Thayyibah (حياة طيبة) — Kehidupan yang baik yang diwujudkan oleh mukmin melalui amal saleh dan hikmah salat.
  • Iḥtilām (احتلام) — Mimpi basah sebagai tanda kedewasaan anak laki-laki.
  • Janin — Periode anak dalam kandungan sebelum lahir.
  • Khalīfatullāh — Wakil Allah di bumi, status yang diemban anak sebagai penerus.
  • Khasyyah (خشية) — Ketakutan yang disertai rasa menghargai karena mengetahui kehebatan yang ditakuti, disebut dalam konteks takut meninggalkan keturunan lemah.
  • Mukhāthab (مخاطب) — Sasaran perintah dalam ayat, menurut al-Zamakhsyarī adalah para pengampu atau wali.
  • Mumayyiz (مميز) — Anak usia 7 tahun hingga dewasa yang mulai bisa membedakan.
  • Munāsabah (مناسبة) — Kaidah hubungan antar ayat dalam Al-Qur'an.
  • Nasab — Hubungan keturunan antara anak dan orangtua.
  • Ni‘mah (نعمة) — Anak sebagai nikmat pemberian Tuhan.
  • Perlindungan anak — Tuntunan Al-Qur'an agar orangtua menjaga diri dan keluarga dari api neraka, termasuk perlindungan terhadap anak.
  • Qurratu ‘ain (قرة عين) — Anak sebagai penenang hati.
  • Tamyiz (تمييز) — Usia anak mulai bisa membedakan, dimulai dari 7 tahun.
  • Wali (ولي) — Anak sebagai penolong dan pelindung setelah orangtua meninggal.
  • Zīnah (زينة) — Anak sebagai perhiasan kehidupan dunia.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-54-2024-Fikih-Perlindungan-Anak-04-Bab-II-Pandangan-Islam-dan-Kebijakan-Umum-Tentang-Anak.md

Menampilkan 30 dari 50 catatan
Kembali ke Fatwa 2024