Entitas · organization

Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta

#auto-import

Profil

Lembaga yang menyurati Komisi Fatwa MUI pusat mengenai zakat produktif.

Peran dalam Tarjih

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — poin C sub poin 1b fatwa ulama

"Dalam jawaban Komisi Fatwa MUI Pusat terhadap surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta pada 2 Februari 1982 diputuskan bahwa zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif."

KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN — bagian fatwa ulama

"Dalam jawaban Komisi Fatwa MUI Pusat terhadap surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta pada 2 Februari 1982"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas