Sumber

KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullāh bin Abī Aufā — Perawi hadis tentang Nabi mendoakan keluarga Abū Aufā saat menerima sedekah.
  • ‘Atha bin Yasar — Perawi dalam sanad hadis yang disampaikan dari Zaid bin Aslam.
  • ‘Umar bin al-Khaṭṭāb — Sahabat yang menyampaikan perintah meringankan masyarakat dalam menaksir barang zakat.
  • Abū ‘Amr al-Auzā’ī — Perawi hadis tentang ‘ariyyah, waṭiyyah dan ‘akalah dalam penaksiran zakat.
  • Abū Ṭālib — Salah satu ulama yang menyatakan Zakat Fitri untuk fakir miskin semata.
  • al-Walīd — Penanya yang bertanya kepada Abū ‘Amr tentang makna ‘ariyyah, ‘akalah, dan waṭiyyah.
  • Ali bin Abi Thalib — Dinisbatkan sebagai sumber perkataan tentang kebenaran yang tidak diorganisir dikalahkan kebatilan yang diorganisir.
  • Badan Pengurus — Unsur inti organisasi Lazismu yang menjalankan fungsi manajemen.
  • Baznas — Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pemerintah pengelola zakat.
  • Dewan Pengawas — Unsur pengawasan dalam Lazismu.
  • Dewan Syariah — Unsur dalam Lazismu yang bertugas di bidang syariah.
  • Ibnu ‘Abbās — Nama dalam hadis riwayat Abū Dāwud, Ibnu Mājah, dan al-Ḥākim tentang Zakat Fitri.
  • Ibnu Abī Aufā — Nama yang disebut dalam redaksi doa Nabi Saw. terhadap keluarga Abū Aufā.
  • Ibrāhīm al-Bājūrī — Ulama yang berpendapat pemerintah dapat membelikan tanah atau hewan ternak dari harta zakat.
  • Ikatan Akuntan Indonesia — Otoritas yang mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk zakat.
  • Imām Aḥmad ibn Ḥanbal — Ulama murid al-Syāfi’ī yang menyukai redaksi doa dari Nabi Saw. dari Wāil Ibnu Ḥujr atau dari Ibnu Abī Aufā.
  • Jumhūr — Salah satu tokoh yang menyatakan Zakat Fitri khusus untuk fakir miskin.
  • Komisi Fatwa MUI Pusat — Lembaga yang menjawab surat tentang zakat produktif untuk fakir miskin pada 2 Februari 1982.
  • Lazismu — Lembaga zakat di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Lembaga Amil Zakat — Lembaga pengelola zakat yang diatur dalam undang-undang.
  • Mālik — Perawi hadis yang dikutip tentang pemungut zakat.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menjadi konteks struktur Lazismu.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi Muhammadiyah yang membawahi Lazismu.
  • Qāsim — Salah satu ulama yang berpendapat Zakat Fitri untuk fakir miskin semata.
  • Sayyid Sābiq — Ulama yang mengungkapkan pentingnya produktivitas dana zakat untuk kader umat dan dakwah.
  • Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta — Lembaga yang mengirim surat tentang zakat produktif kepada Komisi Fatwa MUI Pusat.
  • Wāil Ibnu Ḥujr — Nama dalam hadis tentang Nabi mendoakan laki-laki yang membawa unta bagus.
  • Zaid bin Aslam — Perawi pertama dalam sanad hadis tentang lima golongan yang berhak menerima zakat.

Istilah Kunci

  • ‘akalah (‘akalah) — Kurma basah/matang yang dibutuhkan pemiliknya untuk dikonsumsi, tidak ditaksir sebagai harta zakat.
  • ‘ariyyah (‘ariyyah) — Yang dimaksud adalah 1, 2, atau 3 pohon kurma yang hadiahkan hasilnya kepada orang membutuhkan, sehingga diringankan dari taksiran zakat.
  • Akuntabilitas — Asas pengelolaan zakat yang disebut dalam Pasal 2.
  • Akuntansi — Naskah menyebut akuntansi sebagai media pertanggungjawaban amil dan dasar pengambilan keputusan.
  • Al-Qarḍ Al-ḥasan (al-qarḍ al-ḥasan) — Bentuk pengelolaan zakat produktif berupa pinjaman tanpa bunga sebagai modal kerja bagi mustahik.
  • al-Ṭuruq al-Masyrū’ah (al-Ṭuruq al-Masyrū’ah) — Syarat pengelolaan zakat produktif bahwa dana harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan syariah dan peraturan.
  • Amanah — Prinsip pengelolaan zakat dan salah satu kriteria personalia (SiFAT).
  • Amil — Amil diperintahkan mendoakan muzaki agar timbul rasa tenteram dan tenang, sebagaimana QS al-Taubah (9): 103.
  • Amil zakat (الْعَامِلِينَ عَلَيْهَا) — Naskah membahas pengertian, kedudukan, legalitas, dan pengelolaan amil zakat.
  • Asnaf (asnaf) — Golongan penerima zakat yang diatur dalam Al-Qur’an.
  • Asnaf Al-Gārimīn (asnaf al-gārimīn) — Kelompok penerima zakat yang disebut untuk membayar pembangunan fasilitas umum melalui dana pinjaman.
  • Asnaf Fī Sabīlillāh — Salah satu asnaf penerima zakat yang disebut terkait persiapan kader umat dan dakwah.
  • Audit — Naskah menjelaskan audit sebagai pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memastikan kepatuhan pada standar akuntansi.
  • Fakir miskin — Golongan yang disebut sebagian ulama sebagai penerima Zakat Fitri semata dan diprioritaskan penyerahannya.
  • Fatanah — Kriteria personalia lembaga zakat: cerdas, berilmu, kreatif, inovatif.
  • Fī Sabīlillāh (fī sabīlillāh) — Salah satu asnaf penerima zakat dalam QS al-Taubah (9): 60.
  • Fiqh Sunnah — Kitab yang ditulis Sayyid Sābiq, dikutip mengenai pentingnya produktivitas dana zakat untuk kader umat.
  • Gaji/Upah (أُجُورِ أَمْثَالِهِمْ) — Naskah membahas hak amil atas upah dari dana zakat meskipun amil berkecukupan.
  • Ibnu Sabil — Salah satu asnaf penerima zakat dalam QS al-Taubah (9): 60.
  • Infak — Salah satu jenis dana yang dihimpun lembaga amil zakat.
  • Keadilan — Asas pengelolaan zakat yang disebut dalam Pasal 2.
  • Koperasi — Contoh bentuk usaha produktif yang disebutkan untuk memodalkan Zakat Fitri.
  • Maḥḍah — Jenis ibadah murni yang juga berdimensi sosial ekonomi.
  • Mustahik — Penerima zakat yang diberdayakan agar mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan naik ke level muzaki.
  • Muzaki — Orang yang membayar zakat dan didoakan oleh amil saat penyerahan zakat.
  • Siddiq — Kriteria personalia lembaga zakat: benar, jujur, berintegritas tinggi.
  • SiFAT — Akronim dari Siddiq, Fatanah, Amanah, Tabligh sebagai kriteria personalia.
  • Syariat Islam — Asas pertama pengelolaan zakat menurut undang-undang.
  • Tabligh — Kriteria personalia lembaga zakat: dapat menyampaikan dan mengorganisir.
  • Ubudiah — Aspek ibadah dari zakat yang telah dibahas di bagian lain.
  • Usaha produktif — Pemanfaatan harta zakat untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
  • Wakaf — Salah satu jenis dana yang dihimpun lembaga amil zakat.
  • Waṭiyyah (waṭiyyah) — Hal yang membuat susut harta dan mengunjungi/merusak harta masyarakat, disebut dalam konteks penaksiran zakat.
  • Zakat — Konsep ibadah yang mencakup dimensi vertikal dan horizontal serta sosial ekonomi.
  • Zakat Fitri — Zakat yang dibahas hak penerimanya, apakah khusus fakir miskin atau delapan asnaf, dan fungsi serta tujuannya.
  • Zakat produktif — Pengelolaan dan pendistribusian dana zakat agar berdayaguna jangka panjang dan mengangkat mustahik ke level muzaki.
  • ZISWAF — Akronim dari zakat, infak, dan wakaf (dalam naskah disebut zakat, infak, wakaf).

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-ZAKAT/KITAB-ZAKAT-BAGIAN-07-BAB-VII-PERMASALAHAN.md

Menampilkan 30 dari 106 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah