Definisi
Kurma basah yang dikonsumsi pemiliknya sehingga tidak ditaksir untuk zakat.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN — awal naskah
"Dia menjawab: “Kurma basah/matang yang dibutuhkan pemiliknya untuk dikonsumsi maka jangan ditaksir dan keluarkan dari taksiran (harta zakatnya).”"