Definisi
Hal yang membuat susut harta atau mengunjunginya sehingga mengurangi taksiran zakat.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN — awal naskah
"Dia menjawab; “Yang membuat susut (harta) mereka dan mengunjungi (merusak/ mengurangi harta) mereka”"