Definisi
Kaidah fiqhiyyah: kebutuhan dapat menduduki posisi darurat
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — Keputusan tentang Pornografi dan Pornoaksi (halaman 69)
"sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: “al-hājatu qad tanzilu manzilat ad-darārah”."