Definisi
Menyepinya laki-laki dan perempuan bukan mahram yang dilarang karena dapat mengantarkan ke zina.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 38 2019 Hukum Video Call dengan Pasangan — bagian jawaban
"Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan."
Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan — bagian kesimpulan
"menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berduaan (berkhalwat), tinggal serumah, berpegangan"
Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis — jawaban poin kedua
"Hindarilah berdua-duaan dengan gadis yang anda ketahui bukan anggota keluarga (mahram) tersebut, mengingat perbuatan tersebut termasuk kategori khalwat"
Fatwa 13 Hukum Pornografi — dalil keempat
"Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan"
Fatwa 29 2004 berdua duaan, apakah diperbolehkan — bagian jawaban fatwa
"Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram."
Fatwa 21.A 2003 pacaran dalam islam (SM No 23 2003) — dalil kedua
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya"
Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003) — bagian dalil hadis
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya"
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — hadis kedua
"Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan"