Sumber

Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis.

Entitas yang Disebut

  • Abdulah bin Umar — Sahabat yang memakruhkan onani.
  • al-Hasan — Ulama yang membolehkan onani.
  • al-Jurjawi — Penulis yang membahas dampak kesehatan dari onani.
  • Anas — Perawi hadis yang menceritakan kebiasaan orang Yahudi terkait wanita haid.
  • Atha’ — Ulama yang berpendapat onani hukumnya makruh.
  • B — Penanya yang berasal dari Cirebon.
  • Ibnu Abbas — Sahabat yang membolehkan onani.
  • Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat onani hukumnya makruh dan tidak berdosa.
  • Tsabit — Perawi hadis yang menerima dari Anas.

Istilah Kunci

  • Harta Bersama — Harta yang diperoleh suami-istri yang pengeluarannya harus dimusyawarahkan.
  • Khalwat — Perbuatan berdua-duaan dengan bukan mahram yang dilarang.
  • Mahram (ذُو مَحْرَمٍ) — Anggota keluarga yang tidak boleh dinikahi.
  • Onani (إستمنآء) — Perbuatan mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan.
  • Zina — Perbuatan keji yang dilarang dalam Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_11-2010_Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis.md

Kembali ke Fatwa 2010