Sumber

Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Khalwat (لاَ يَخْلُوَنَّ) — Perbuatan yang dilarang karena dapat mengarah pada zina.
  • Mahram (ذِي مَحْرَمٍ) — Pendamping yang disyaratkan bagi perempuan dalam musafir atau berkhalwat.
  • Qiyas (يُقَايَسُ) — Metode penyamaan hukum kegiatan perkemahan dengan syarat perjalanan haji perempuan.
  • Zina (الزِّنَا) — Perbuatan dosa besar yang dihindari melalui aturan pergaulan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 22-2003_perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003