Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003).
Entitas yang Disebut
- Drs. H. Rasid Moh. Tauhid al-Amien, M.Sc, DipHEd — Pengaju pertanyaan mengenai hukum perkemahan puteri HW.
- HizbulWathan — Organisasi kepanduan yang kegiatan perkemahannya sedang difatwakan.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
Istilah Kunci
- Khalwat (لاَ يَخْلُوَنَّ) — Perbuatan yang dilarang karena dapat mengarah pada zina.
- Mahram (ذِي مَحْرَمٍ) — Pendamping yang disyaratkan bagi perempuan dalam musafir atau berkhalwat.
- Qiyas (يُقَايَسُ) — Metode penyamaan hukum kegiatan perkemahan dengan syarat perjalanan haji perempuan.
- Zina (الزِّنَا) — Perbuatan dosa besar yang dihindari melalui aturan pergaulan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 22-2003_perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003).md