Definisi
Upah yang pantas/sepadan dengan pekerjaan, ditentukan berdasarkan standar yang berlaku.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — bagian tentang upah, sistem perupahan
"dapat ditentukan sesuai dengan gaji yang pantas (ajrul mitsil)."