Sumber

Fatwa 29 2004 berdua duaan, apakah diperbolehkan

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29 2004 berdua duaan, apakah diperbolehkan.

Entitas yang Disebut

  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Sumarni — Penanya yang merupakan siswa sekolah menengah umum.

Istilah Kunci

  • Fitnah (فِتْنَة) — Segala hal yang dapat menjerumuskan pada kemaksiatan atau merusak martabat seseorang.
  • Khalwat (خَلْوَة) — Bersendiri atau berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahram di tempat sunyi.
  • Mahram (مَحْرَم) — Seseorang yang memiliki hubungan darah atau pernikahan yang tidak boleh dinikahi, dan dibolehkan menemani saat berkhalwat.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan haram yang dikhawatirkan terjadi akibat tindakan berkhalwat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 29-2004_berdua-duaan, apakah diperbolehkan.md

Kembali ke Fatwa 2004