Sumber

Fatwa 21.A 2003 pacaran dalam islam (SM No 23 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21.A 2003 pacaran dalam islam (SM No 23 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (عقد النكاح) — Proses sahnya pernikahan dalam Islam.
  • Aurat (عَوْرَة) — Bagian tubuh yang harus dijaga dari pandangan orang lain.
  • Khalwat (خَلْوَة) — Berdua-duan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi atau yang menyertai dalam perjalanan/khalwat.
  • Puasa (صَوْم) — Dianjurkan sebagai perisai bagi pemuda yang belum mampu menikah.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan yang dilarang dan dianggap keji.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 21.A-2003_pacaran dalam islam (SM No 23 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003