Sumber

Fatwa 13 Hukum Pornografi

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 Hukum Pornografi.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang menceritakan peristiwa Asma’ binti Abu Bakar.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Asma’ binti Abi Bakar — Orang yang ditegur Rasulullah karena mengenakan pakaian tipis.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Lukman — Ketua PCM Regol Kota Bandung yang mengajukan pertanyaan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang membahas dan mengeluarkan fatwa mengenai pornografi.
  • Malik — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Padang — Lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang diminta memberikan sumbangan pemikiran terkait RUU Anti Pornografi.
  • Sumatera Barat — Lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003.

Istilah Kunci

  • Aurat — Bagian tubuh yang harus ditutup sebagaimana disinggung dalam hadis.
  • Haid (حيض) — Usia yang menjadi batasan kedewasaan seorang perempuan dalam konteks berpakaian.
  • Haram — Status hukum pornografi dan pornoaksi menurut keputusan fatwa.
  • Khalwat — Larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
  • Mubah — Hukum pornografi untuk kepentingan pendidikan, medis, dan kegiatan ilmiah.
  • Pornoaksi — Sikap, perilaku, atau gerakan tubuh yang erotis dan sensual.
  • Pornografi — Produk yang menimbulkan nafsu birahi dan bertentangan dengan agama serta moral.
  • Sakinah (سكينة) — Fungsi institusi keluarga yang perlu dikembalikan untuk masyarakat yang baik.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 13_Hukum Pornografi.md

Kembali ke Fatwa 2009