Definisi
Harta yang beredar dan dapat diperjualbelikan yang dikategorikan sebagai komoditi perdagangan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya — bagian awal naskah
"saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjualbelikan"
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — Sub-bab Pengertian pada Bagian III
"Saham (Stock/Shares): Bukti kepemilikan bagian modal suatu perseroan terbatas yang diperdagangkan di bursa efek"
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — Bagian Hak dan kewajiban
"memberi peluang kepada pekerja untuk memiliki saham dalam perusahaan."
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — subjudul setelah judul besar
"Perdagangan Saham dan Valas"