Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital.
Entitas yang Disebut
- Ali Khafif — Pakar fikih kontemporer yang menegaskan status kehartabendaan ditetapkan oleh kesepakatan masyarakat.
- Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. — Ketua Pimpinan yang menandatangani fatwa tentang zakat digital.
- Garut — Tempat dikeluarkannya Keputusan tentang al-Amwāl fī al-Islām oleh Majelis Tarjih tahun 1976.
- Ibnu Nujaim — Ulama Mazhab Hanafi, penulis al-Baḥr al-Rāʾiq, yang definisinya tentang harta dikutip.
- Imam Jalāluddīn al-Suyūṭī — Ulama Syafi'iyah (w. 911 H) yang memberikan definisi harta berdasarkan nilai tukar.
- Lazismu — Lembaga Amil Zakat resmi Muhammadiyah yang disebut sebagai contoh penyaluran zakat digital.
- M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D. — Sekretaris Pimpinan yang menandatangani fatwa tentang zakat digital.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang menetapkan fatwa zakat surat berharga digital.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga fatwa resmi Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tentang zakat aset digital.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam terbesar di Indonesia yang memiliki Majelis Tarjih dan Tajdid.
Istilah Kunci
- ‘Urf — Adat kebiasaan masyarakat yang diakui sebagai pertimbangan hukum dalam menetapkan status harta.
- Al-Amwāl Al-Mustajiddah — Harta baru yang muncul akibat perkembangan ekonomi digital.
- Al-Māl Al-Mustafād (المال المستفاد) — Harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu, menjadi dasar zakat penghasilan digital.
- Al-Nama' — Sifat berkembang atau produktif pada harta yang menjadi salah satu illat zakat.
- Al-Qīmah — Metode konversi nilai aset ke mata uang fiat.
- Al-Tamawwul — Sifat bernilai, dapat dikuasai, dan dapat dipertukarkan pada harta sebagai illat zakat.
- Aset Digital (al-uṣūl al-raqmiyah) — Aset berwujud digital seperti kripto, NFT, dan properti metaverse yang menjadi objek zakat.
- Asnaf (أصناف) — Delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam penutup fatwa.
- Garar (غرر) — Ketidakpastian atau spekulasi berlebihan yang dilarang dalam transaksi digital.
- Haul (حول) — Syarat kepemilikan selama satu tahun penuh untuk wajib zakat.
- Ikhrāj — Teknis pelaksanaan pembayaran zakat.
- Illat — Alasan hukum yang menjadi sebab kewajiban zakat, yaitu sifat berkembang dan bernilai harta.
- Kaidah Fikih — Kaidah bahwa hukum berputar bersama illatnya, digunakan untuk menetapkan zakat pada aset digital.
- Maisir (ميسر) — Judi, unsur haram yang harus dijauhi dalam transaksi ekonomi digital.
- Māl Halāl — Harta yang halal secara syariat dan hukum negara.
- Māl Mutaqawwam — Harta yang bernilai secara syarak dan boleh dimanfaatkan.
- Maqāṣid Harta — Tujuan dan fungsi harta yang menjadi dasar penetapan kewajiban zakat pada aset digital.
- Milk Tām — Kepemilikan sempurna yang ditandai penguasaan private key.
- Nisab (نصاب) — Batas minimal kekayaan wajib zakat, diqiyaskan dengan emas 85 gram.
- Penghasilan Digital (al-dakhl al-raqmī) — Pendapatan dari aktivitas ekonomi digital seperti content creator dan affiliate marketing.
- Qabḍ — Penguasaan fisik dan manfaat harta, syarat wajib zakat.
- Riba (ربا) — Unsur haram yang membatalkan kehalalan aset.
- Takyīf Fiqhī — Karakterisasi hukum untuk menentukan ketentuan fikih pada objek baru.
- Urūḍ Al-Tijārah (عروض التجارة) — Kategori fikih untuk harta yang diperdagangkan, mencakup aset digital investasi.
- Zakat — Kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk penyucian jiwa dan pengentasan kemiskinan.
- Zakat Penghasilan Digital (Zakat al-Dakhl al-Raqmi) — Zakat atas pendapatan dari profesi digital seperti kreator konten, afiliasi, dan pekerja lepas.
- Zakat Perniagaan — Jenis zakat yang dikenakan pada harta perniagaan.
- Zakat Surat Berharga Digital (Zakat al-Auraq al-Maliyah al-Raqmiyah) — Zakat atas instrumen investasi digital seperti saham, reksadana online, dan sukuk ritel.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa_03_2026_Zakat Aset dan Penghasilan Digital.md