Definisi
Sifat harta yang bernilai, dapat dikuasai, dan dipertukarkan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — Pokok pikiran kelima
"Al-Tamawwul: Harta tersebut bernilai, dapat dikuasai, dan dapat dipertukarkan"
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 1 — bagian 5 Maqāṣid Harta
"Al-Tamawwul: Harta tersebut bernilai, dapat dikuasai, dan dapat dipertukarkan."