Definisi
Kategori harta perniagaan atau komoditas dagang untuk aset digital.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — bagian takyīf fiqhī
"status hukum aset digital, yang meliputi Kripto Fungible, Kripto NFT, dan Tanah Metaverse, yang disimpan untuk investasi dapat dikategorikan sebagai urūḍ al-tijārah"
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 1 — bagian Takyif Fiqhi
"dapat dikategorikan sebagai ‘urūḍ al-tijārah (Harta Perniagaan atau Komoditas Dagang)"
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 2 — Bagian III. Hukum Zakat Surat Berharga Digital (Al-Aurāq Al-Māliyah Al-Raqmiyah)
"Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan bahwa surat berharga digital dikategorikan sebagai ‘Urūḍ al-Tijārah (Harta Perniagaan/Barang Dagangan) atau masuk dalam bab Zakat Saham."