Definisi
Zakat atas imbalan materi atau keuntungan finansial dari keahlian, jasa, atau kreativitas di platform digital.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — Sub-bab Pengertian pada Bagian IV
"Zakat Penghasilan Digital adalah zakat yang dikenakan atas imbalan materi atau keuntungan finansial"