Definisi
Kategori kekayaan digital yang menjadi objek fatwa, termasuk kripto, NFT, dan metaverse.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — Pokok pikiran kelima
"Aset Digital (al-uṣūl al-raqmiyah/digital assets), yang mencakup komoditas kripto (cryptocurrency)"
Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — bagian pendahuluan
"aset digital ini dibukukan secara serentak dan transparan"
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 1 — bagian akhir Mukadimah dan bagian II
"Aset Digital (al-uṣūl al-raqmiyah/digital assets), yang mencakup komoditas kripto (cryptocurrency), sertifikat kepemilikan digital yang unik (Non-Fungible Token/ NFT)"