Sumber

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto.

Entitas yang Disebut

  • Al-Suyuti — Ulama yang mendefinisikan harta berdasarkan nilai ekonomis.
  • Ali Khafif — Pakar fikih muamalah kontemporer yang mendefinisikan harta.
  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi — Badan yang memberikan legalitas formal perdagangan kripto di Indonesia.
  • Garut — Kota di Indonesia tempat dikeluarkannya Keputusan al-Amwāl fī ll-Islām tahun 1976.
  • Ibnu Nujaim — Ulama Mazhab Hanafi yang mendefinisikan harta.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga fatwa di bawah PP Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tentang kripto.
  • Otoritas Jasa Keuangan — Lembaga pengawas sektor keuangan Indonesia yang mengawasi kripto sebagai ITSK.

Istilah Kunci

  • Aset Digital — Kategori aset yang mencakup kripto dalam fatwa.
  • Cryptocurrency — Aset digital berbasis blockchain yang dibahas dalam fatwa.
  • Garar — Ketidakpastian atau penipuan dalam transaksi.
  • Kaidah Fikih — Kaidah yang menyatakan hukum asal muamalah adalah mubah.
  • Māl — Istilah harta dalam diskursus fikih.
  • Māl mutaqawwam — Konsep harta bernilai dalam fikih yang disematkan pada kripto.
  • Maysir — Perjudian yang dilarang dalam Islam.
  • Muamalah — Bidang hukum Islam tentang transaksi.
  • Tabżīr — Perbuatan menyia-nyiakan harta yang dilarang.
  • Tadlīs — Penipuan dalam transaksi.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa_02_2026_Fatwa MTT PPM tentang Kripto.md

Kembali ke Fatwa 2026
Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — ChatHPT