Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto.
Entitas yang Disebut
- Al-Suyuti — Ulama yang mendefinisikan harta berdasarkan nilai ekonomis.
- Ali Khafif — Pakar fikih muamalah kontemporer yang mendefinisikan harta.
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi — Badan yang memberikan legalitas formal perdagangan kripto di Indonesia.
- Garut — Kota di Indonesia tempat dikeluarkannya Keputusan al-Amwāl fī ll-Islām tahun 1976.
- Ibnu Nujaim — Ulama Mazhab Hanafi yang mendefinisikan harta.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga fatwa di bawah PP Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tentang kripto.
- Otoritas Jasa Keuangan — Lembaga pengawas sektor keuangan Indonesia yang mengawasi kripto sebagai ITSK.
Istilah Kunci
- Aset Digital — Kategori aset yang mencakup kripto dalam fatwa.
- Cryptocurrency — Aset digital berbasis blockchain yang dibahas dalam fatwa.
- Garar — Ketidakpastian atau penipuan dalam transaksi.
- Kaidah Fikih — Kaidah yang menyatakan hukum asal muamalah adalah mubah.
- Māl — Istilah harta dalam diskursus fikih.
- Māl mutaqawwam — Konsep harta bernilai dalam fikih yang disematkan pada kripto.
- Maysir — Perjudian yang dilarang dalam Islam.
- Muamalah — Bidang hukum Islam tentang transaksi.
- Tabżīr — Perbuatan menyia-nyiakan harta yang dilarang.
- Tadlīs — Penipuan dalam transaksi.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa_02_2026_Fatwa MTT PPM tentang Kripto.md