Definisi
Perbuatan judi yang dilarang dalam transaksi.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — syarat kebolehan
"Dalilnya adalah larangan tabżīr (menyia-nyiakan) harta, maysir dan garar."
Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — bagian syarat kebolehan, poin 2
"berjudi (maysir)"
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital — Syarat Keabsahan Objek
"Sesungguhnya minuman keras, berjudi (maysir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib..."