Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital.
Entitas yang Disebut
- Ali Khafīf — Pakar fikih muamalah kontemporer yang memberikan definisi harta.
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) — Lembaga yang memberikan legalitas formal perdagangan kripto di pasar fisik.
- Ibnu Nujaim — Ulama Mazhab Hanafi yang mendefinisikan harta dalam perspektif fikih.
- Imam As-Suyuti — Ulama yang menekankan nilai ekonomis dan tanggung jawab hukum dalam definisi harta.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang kripto sebagai aset keuangan digital.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga fatwa Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa ini
- NKRI — Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Lembaga pengawas sektor keuangan yang mengawasi aset kripto sebagai bagian dari ITSK.
- Umar bin Khattab — Sahabat Nabi yang dikenal tegas dalam urusan agama
Istilah Kunci
- Akad Wadiah — Akad titipan yang berubah menjadi pinjaman jika dana diputar
- Aset Kripto — Aset keuangan digital berbasis blockchain yang dibahas status hukumnya sebagai māl mutaqawwam.
- Garar (الْغَرَر) — Ketidakpastian atau penipuan dalam transaksi yang dilarang, termaktub dalam hadits.
- Hibah — Pemberian cuma-cuma, status airdrop
- Ju‘ālah — Upah atas jasa pemasaran, status alternatif airdrop
- Jual beli (بَيْع) — Akad yang dihalalkan Allah, namun dilarang digabung dengan pinjaman
- Kaidah al-ashlu fi al-manafi' al-ibahah (الْأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الْإِبَاحَةُ، وَفِي الْمَضَارِّ التَّحْرِيم) — Kaidah fikih yang menyatakan hukum asal manfaat adalah mubah, mudarat adalah haram.
- Kaidah al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah (الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا) — Kaidah fikih fundamental yang menyatakan hukum asal muamalah adalah mubah.
- Māl Mutaqawwam — Status harta yang sah dalam fikih yang dimiliki aset kripto berdasarkan tiga perspektif.
- Maṣlaḥah ‘āmmah (مَصْلَحَة عَامَّة) — Kemaslahatan umum yang menjadi wewenang negara
- Maysir (الْمَيْسِر) — Perjudian yang dilarang dalam Islam, menjadi salah satu unsur yang dihindari dalam transaksi kripto.
- Najsy (النَّجْش) — Praktik manipulasi penawaran untuk menaikkan harga
- Qarḍ (قَرْض) — Pinjaman yang jika menarik manfaat termasuk riba
- Riba (الرِّبَا) — Tambahan batil dalam transaksi utang piutang
- Riba Nasī’ah — Bunga pinjaman yang diharamkan, terkait dengan leverage/margin trading.
- Sadd al-żarī‘ah (سَد الذَّرِيعَة) — Prinsip menutup jalan kerusakan
- Tabzir — Menyia-nyiakan harta yang dilarang, dikaitkan dengan koin nirutilitas.
- Tadlis — Penipuan dalam transaksi, terkait dengan skema Ponzi.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-14-Kripto-Sebagai-Aset-Keuangan-Digital.md