Sumber

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Garar (غَرَر) — Unsur ketidakpastian dalam jual beli yang dilarang.
  • Māl Mutaqawwam (مَال مُتَقَوَّم) — Harta yang memiliki nilai ekonomi dan diakui syariat.
  • Maysir (مَيْسِر) — Perbuatan judi yang dilarang dalam transaksi.
  • Mubah (مُبَاح) — Hukum asal bertransaksi kripto.
  • Najsy (النَّجش) — Tindakan merekayasa penawaran harga agar pihak lain tertarik membeli dengan harga tidak wajar.
  • Riba (رِبَا) — Tambahan batil dalam transaksi yang diharamkan syariat.
  • Sadd Al Zariah (sadd al-żarīʿah) — Prinsip menutup jalan kerusakan untuk perlindungan konsumen.
  • Tadlīs (تَدْلِيْس) — Penipuan dalam transaksi bisnis.
  • Tagrir (tagrīr) — Unsur penipuan dalam transaksi yang menyebabkan kemaksiatan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto.md

Kembali ke Fatwa 2026