Definisi
Surat Berharga Syariah Negara atau korporasi yang dijual daring, termasuk objek zakat.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — Sub-bab Pengertian pada Bagian III
"Sukuk Ritel: Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau korporasi yang dijual kepada individu secara daring"
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 2 — Bagian III. Hukum Zakat Surat Berharga Digital (Al-Aurāq Al-Māliyah Al-Raqmiyah)
"Sukuk Ritel: Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau korporasi yang dijual kepada individu secara daring, yang merupakan bukti kepemilikan atas aset pendasar (underlying asset)."