Definisi
Kewajiban yang harus dilunasi sebelum meninggal dunia tanpa memandang status ekonomi pemberi hutang.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 18 2004 menunda pembayaran hutang — pembahasan masalah
"Masalah hutang adalah masalah besar, bahkan lebih besar dari apa yang dibayangkan manusia"
Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan — paragraf pertama
"Sesudah ayah meninggal kami telah membayar hutang-hutangnya, tapi ada juga yang belum kami bayar"
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian Dasar As-Sunnah
"Barangsiapa yang meninggal dari kalangan orang mukmin dan meninggalkan hutang maka kepadakulah kuwajibkan untuk mengembalikannya"