Definisi
Sesuatu yang diperoleh dengan jalan syar'i, berupa benda atau manfaat.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian Tentang Hak Milik, sub Ta’rif
"Hak milik ialah sesuatu yang diperoleh orang dengan jalan syar’i (yang di izinkan syar’i), baik itu berupa benda atau manfaat (kegunaan) ataupun kedua-duanya"