Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya.
Entitas yang Disebut
- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia — Lembaga yang mengeluarkan fatwa mengenai kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariat.
- Himpunan Putusan Tarjih — Buku referensi Muhammadiyah yang memuat prinsip bisnis.
- Katsir bin Abdillah bin ‘Amr bin ‘Auf al Mazaniy — Perawi hadis yang dikutip terkait syarat perdamaian.
- Muhammad Abu Zahrah — Berpendapat bahwa saham wajib dizakatkan berdasarkan harga pasar.
- Nu’man Firdaus — Penanya dalam naskah fatwa terkait reksadana syariah.
- Umar Ibn al Khattab — Perawi hadis yang dikutip tentang larangan menimbun barang.
Istilah Kunci
- Cleansing — Proses pembersihan dana dari unsur yang tidak halal.
- Garar (غَرَر) — Ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi.
- Jahalah (جَهَالَة) — Kesamaran dalam akad yang tidak diperbolehkan.
- Maisir (مَيْسِر) — Perjudian yang dilarang dalam Islam.
- Mudarabah (مُضَارَبَة) — Akad kerja sama bagi hasil antara pemilik harta dan pengelola.
- Nisab — Batasan minimal keuntungan yang menjadi syarat wajib zakat saham.
- Reksadana syariah — Wadah penghimpun dana masyarakat yang dikelola sesuai prinsip syariah.
- Riba (الرِّبَا) — Praktik yang diharamkan dalam transaksi ekonomi.
- Saham — Harta yang beredar dan dapat diperjualbelikan yang dikategorikan sebagai komoditi perdagangan.
- Wakalah (وَكَالَة) — Akad pelimpahan kekuasaan kepada pihak lain dalam investasi.
- Wallahu a‘lam bish shawab (والله أعلم بالصواب) — Frasa penutup yang digunakan sebagai pernyataan penyerahan kepada Allah atas kebenaran hukum.
- Zakat — Kewajiban mengeluarkan zakat saham didasarkan pada tujuan kepemilikan dan jenis usaha perusahaan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2020/Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya.md