Sumber

Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya

Tahun 2020Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Cleansing — Proses pembersihan dana dari unsur yang tidak halal.
  • Garar (غَرَر) — Ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi.
  • Jahalah (جَهَالَة) — Kesamaran dalam akad yang tidak diperbolehkan.
  • Maisir (مَيْسِر) — Perjudian yang dilarang dalam Islam.
  • Mudarabah (مُضَارَبَة) — Akad kerja sama bagi hasil antara pemilik harta dan pengelola.
  • Nisab — Batasan minimal keuntungan yang menjadi syarat wajib zakat saham.
  • Reksadana syariah — Wadah penghimpun dana masyarakat yang dikelola sesuai prinsip syariah.
  • Riba (الرِّبَا) — Praktik yang diharamkan dalam transaksi ekonomi.
  • Saham — Harta yang beredar dan dapat diperjualbelikan yang dikategorikan sebagai komoditi perdagangan.
  • Wakalah (وَكَالَة) — Akad pelimpahan kekuasaan kepada pihak lain dalam investasi.
  • Wallahu a‘lam bish shawab (والله أعلم بالصواب) — Frasa penutup yang digunakan sebagai pernyataan penyerahan kepada Allah atas kebenaran hukum.
  • Zakat — Kewajiban mengeluarkan zakat saham didasarkan pada tujuan kepemilikan dan jenis usaha perusahaan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2020/Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya.md

Kembali ke Fatwa Zakat