Sumber

Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dzar — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Afnal — Penanya dalam naskah fatwa.
  • Usman bin ‘Affan — Perawi hadis mengenai keutamaan membangun masjid.

Istilah Kunci

  • Amar ma’ruf nahi munkar (وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ) — Kegiatan mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran yang bernilai sedekah.
  • Ghairu muqayyad (غَيْرُ مُقَيَّد) — Kategori dana infak yang tidak terikat sehingga penggunaannya lebih fleksibel.
  • Infak (أَنفِقُوا) — Harta yang disunnahkan untuk dikeluarkan dengan jumlah dan waktu tidak ditentukan.
  • Muqayyad (مُقَيَّد) — Kategori dana infak yang terikat pada tujuan atau peruntukan tertentu sesuai niat pemberi.
  • Shadaqah (صَدَقَةً) — Harta atau perbuatan baik yang bersifat materi maupun non-materi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_04_2014_Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat.md

Kembali ke Fatwa 2014