Konsep

Ma’shiyat

معصية#auto-import

Definisi

Perbuatan dosa atau pelanggaran terhadap hukum Allah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 02 Bantuan Bodong — poin tiga

"Pihak yang menerima yang menyetujui dana (uang) bantuan yang telah dipotong, dapat dikategorikan sebagai persengkokolan atau secara langsung atau tidak langsung memberi bantuan untuk melakukan tindakan ma‘shiyat"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep