Sumber

Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakrah — Perawi hadis yang menyatakan larangan kaum yang dipimpin wanita.
  • Aisyah — Istri Nabi yang memimpin langsung perang Jamal.
  • Hamka — Beliau memaknai bahwa perempuan ambil bagian membangun masyarakat beriman.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa kebolehan wanita menjadi pemimpin.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku referensi Adabul Mar'ah fil Islam.
  • Syifa’ binti Abdullah al-Makhzumiyah — Wanita yang diangkat menjadi hakim pengadilan Hisbah.
  • Yusuf al Qaradhawi — Syaikh yang berpendapat setiap perempuan berhak duduk dalam kepemimpinan wilayah publik.

Istilah Kunci

  • Amar ma’ruf nahi munkar (أَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ) — Kewajiban laki-laki dan perempuan mukmin dalam menegakkan agama.
  • Ijtihad (إِجْتِهَادٌ) — Kemampuan berpendapat atau menentukan hukum yang dibolehkan bagi perempuan.
  • Sadd adz-dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ) — Langkah pencegahan agar tidak terjadi kekacauan dalam pemerintahan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_05_2012_Kebolehan Pemimpin Wanita.md

Kembali ke Fatwa 2012