Sumber

Fatwa 12 2017 Sedekah untuk Persyarikatan

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2017 Sedekah untuk Persyarikatan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Mas‘ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang menunjukkan kebaikan.
  • Muhammadiyah — Persyarikatan yang bergerak di bidang dakwah dan amal usaha.

Istilah Kunci

  • Amanah (أَمَانَاتِ) — Syarat utama dalam pengelolaan rekening bank masjid atas nama pribadi.
  • Amar ma’ruf nahi munkar (أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ) — Gerakan dakwah yang menjadi maksud dari Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Infaq (إِنفَاق) — Salah satu sumber keuangan dan kekayaan Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Sedekah (صَدَقَةٍ) — Salah satu sumber dana organisasi yang juga merupakan amal saleh yang dihargai.
  • Wakaf (وَقْف) — Salah satu sumber keuangan dan kekayaan Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Zakat (زَكَاة) — Salah satu sumber keuangan dan kekayaan Persyarikatan Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 12 2017 Sedekah untuk Persyarikatan.md

Kembali ke Fatwa 2017