Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics.

Entitas yang Disebut

  • 'Umar bin Khathab — Khalifah yang dikutip perkataannya tentang kejujuran
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang laknat bagi penyuap dan penerima suap
  • Al Hakim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang laknat bagi penyuap dan penerima suap
  • Al-Baidhawi — Mufasir yang menjelaskan kerusakan akibat politik uang dalam tafsirnya
  • Al-Jurjāni — Ulama yang mendefinisikan risywah sebagai pemberian untuk membatalkan kebenaran atau merealisasikan kebathilan.
  • Almas Ghaliya — Peneliti dari KPK yang menunjukkan hubungan antara suap dan biaya politik di Indonesia.
  • Ash Shan‘ani — Ulama yang dalam kitabnya Subul as-Salam menyebut risywah sebagai upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu.
  • Bowo Sidik Pangarso — Politisi yang tertangkap tangan oleh KPK dengan ribuan amplop untuk politik uang.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Organisasi yang mengeluarkan putusan tentang haramnya suap
  • Ibnu Hajar Al-Haitami — Ulama yang menyebutkan dalam kitab az-Zawājir bahwa hukum risywah adalah haram dan termasuk dosa besar.
  • KPK — Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus suap dan politik uang.
  • KPU — Komisi Pemilihan Umum yang mengakui tingginya praktik politik uang pada Pemilu 2019.
  • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengajukan permohonan fatwa tentang hukum politik uang dalam Pemilu 2024.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Majelis yang dimintai fatwa dan memberikan jawaban tentang hukum politik uang.
  • Populi Center — Lembaga survei yang merilis data kekhawatiran publik terhadap politik uang dalam Pemilu 2024.
  • Transparency International — Organisasi yang merilis Corruption Perception Index Indonesia yang menunjukkan penurunan skor.

Istilah Kunci

  • al-‘Ibratu fil ‘Uqūdi bil-Maqāṣidi wal-Ma’āni lā bil-Alfāẓi wal-Mabāni (الْعِبْرَة فِي الْعُقُود بِالْمَقَاصِد وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظ وَالْمَبَانِي) — Kaidah fikih bahwa yang menjadi barometer dalam akad ialah maksud dan makna, bukan lafal
  • Amar Ma'ruf Nahi Munkar (أَمْر بِالْمَعْرُوف وَنَهْي عَن الْمُنْكَر) — Gerakan yang harus digalakkan untuk menyetop politik uang
  • Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Gafur (بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُور) — Cita-cita masyarakat Islam yang baik dan Tuhan yang Maha Pengampun
  • Hifzh Ad-Din (حِفْظ الدِّيْن) — Menjaga agama, salah satu maqashid syariah yang terlanggar
  • Hifzh Al-'aql (حِفْظ الْعَقْل) — Menjaga akal, maqashid syariah yang hilang akibat politik uang
  • Hifzh Al-Mal (حِفْظ الْمَال) — Menjaga harta, maqashid syariah yang hilang karena harta digunakan dengan cara batil
  • Hifzh An-Nafs (حِفْظ النَّفْس) — Menjaga jiwa, maqashid syariah yang terlanggar akibat dampak negatif politik uang
  • Hifzh An-Nasl (حِفْظ النَّسْل) — Menjaga keturunan, maqashid syariah yang terancam oleh budaya politik uang
  • Maqāṣid Al Syarīʿah (مَقَاصِد الشَّرِيْعَة) — Tujuan-tujuan syariat yang dilanggar oleh politik uang
  • Risywah (رِشْوَة) — Suap, sogok, atau rasuah dalam politik; hukumnya haram dan termasuk dosa besar dalam Islam.
  • Saddu adz-dzari'ah (سَدُّ الذَّرِيْعَة) — Prinsip menutup jalan menuju keharaman, digunakan untuk mengharamkan politik uang

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-05-1-15-Maret-Hukum-Politik-Uang-Money-Politics.md

Kembali ke Fatwa 2024