Definisi
Istilah yang awalnya berarti berjalan atau pergi, kemudian berkembang menjadi pendapat mujtahid yang diikuti.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII Yasinan Tahlilan Kultus dan Fanatisme — paragraf kedua
"Kemudian para ahli fiqih menjadikan kata ‘madzhab’ sebagai kata istilah yang berarti pendapat seorang mujtahid"
Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab — definisi di bagian jawaban
"Mazhab berasal dari bahasa arab مَذْهَبٌ dari akar kata ذَهَبَ (ża-ha-ba) yang berarti jalan, tempat yang harus dilalui, perjalanan, pendapat, pendirian, paham, pegangan, aliran."
Fatwa 08.B 2003 fanatik terhadap madzhab atau ormas (SM No 07 2003) — jawaban
"Kemudian para ahli fiqih menjadikan kata ‘madzhab’ sebagai kata istilah yang berarti pendapat seorang mujtahid, kemudian pendapat itu diikuti oleh orang banyak."
Fatwa 08 2003 kyai kharismatik, madzhab, partai — bagian jawaban kedua
"Kata ‘madzhab’ berasal dari kata dzahaba, yadzhibu, dzahaban, dzuhuban dan madzhaban, yang berarti pergi berjalan, berlalu"
Fatwa 19 1999 Perbedaan dan Persamaan Golongan golongan dalam Islam — paragraf kedua
"Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu."
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan — jawaban pertanyaan kedua
"Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu"
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan Semangat Tarjih — bagian Wawasan Tidak Berafiliasi
"Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan — bagian jawaban paragraf ketiga
"mazhab secara bahasa (lughah) merupakan bentuk isim makan dari kata dzahaba-yadzhabu-dzahaban yang artinya jalan yang ditempuh atau pendapat yang ditetapkan."
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah tanpa Merujuk kepada Salah Satu Mazhab — pertanyaan
"tanpa merujuk kepada salah satu mazhab"
Panduan Penyusunan Fatwa 01 BAGIAN I PENDAHULUAN — bagian B
"tidak terikat pada mazhab tertentu"