Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadits tentang hutang puasa.
- Abu Hurairah — Perawi hadits riwayat Shahih Muslim.
- Babadan 11 Yogyakarta — Alamat penanya Sugito.
- Bengkulu — Tempat tinggal penanya Sit Hindun.
- Bukhari — Perawi hadits dalam pertanyaan tentang puasa.
- Curup — Cabang TK ABA di Bengkulu.
- Desa Kradenan — Desa di Grobogan, tempat tinggal penanya.
- HPT — Kumpulan putusan tarjih Muhammadiyah.
- Ibnu Majah — Perawi hadits tentang bid'ah.
- Imam Hanifah — Penanya tentang hadits dan puasa.
- Jabir bin ‘Abdullah — Perawi hadits tentang bid'ah.
- Jl. Alun-alun Timur Nomor 2 Bangil — Alamat penanya Sueb Rizal.
- Lajnah Tarjih — Anggota tim tarjih di berbagai tingkat.
- Lampung — Tempat tinggal penanya Imam Hanifah.
- Majlis Tarjih PDM — Majelis Tarjih tingkat Daerah.
- Malang — Tempat Muktamar Tarjih membahas tajdid.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang tidak bermazhab dan menggunakan metode tarjih.
- Muktamar Tarjih — Forum yang menghasilkan HPT.
- Muslim — Perawi hadits tentang bid'ah.
- PCM Tersono — Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tersono yang mengadakan musyawarah tarjih.
- PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menanfizkan putusan tarjih.
- Sit Hindun — Penanya tentang bid'ah.
- Sri Mulyadi — Penanya dari Desa Kradenan, Grobogan.
- Sueb Rizal — Penanya dari Bangil.
- Sugito — Penanya dari Yogyakarta.
- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta — Tempat seminar tentang hadits.
- Zulkarnain — Penanya tentang ta'arudh.
Istilah Kunci
- Al jam'u wa at taufiq — Metode mengumpulkan dan mempertemukan dalil yang bertentangan.
- As-Sunnah Ash-Shahihah — Sunnah yang shahih sebagai sumber ajaran Islam.
- Bid‘ah — Perbuatan mengada-ada dalam agama.
- Bid‘ah Dalalah — Bid'ah yang sesat, lawan dari bid'ah hasanah.
- Bid‘ah Hasanah — Bid'ah yang dianggap baik, namun menurut naskah tidak ada dalam pengertian teknis.
- Bid‘ah Tarkiyah — Meninggalkan perintah agama dengan anggapan itu adalah agama.
- HPT — Himpunan Putusan Tarjih, buku kumpulan keputusan tarjih.
- Ijtihad jama’i — Ijtihad secara kelompok oleh anggota Lajnah Tarjih.
- Ittiba’ — Mengikuti ajaran dengan mengetahui dasar penetapannya.
- Mazhab — Aliran pemikiran hukum Islam yang tidak dianut oleh Muhammadiyah.
- Mengirim doa — Istilah yang tidak lazim digunakan Muhammadiyah untuk mendoakan orang meninggal.
- Nash — Teks al-Qur'an atau hadits yang menjadi dasar hukum.
- Nasikh Mansukh — Metode menghapus hukum dengan dalil yang datang kemudian.
- Qiyas — Metode analogi dalam menetapkan hukum.
- Shadaqah jariyah — Amal jariah yang pahalanya terus mengalir.
- Ta’abbudi — Bidang ibadah yang tidak boleh diubah dengan ijtihad.
- Ta‘ārudh al adillah — Pertentangan antara dua dalil atau lebih.
- Tafsir — Ilmu untuk memahami al-Qur'an.
- Tajdid — Pembaharuan dalam pemikiran Islam, dibahas di Muktamar Malang.
- Taqlid — Mengikuti suatu amalan tanpa mengetahui dasarnya, yang dilarang oleh Muhammadiyah.
- Tarjih — Metode pemilihan dan penetapan hukum dalam Muhammadiyah.
- Ushul Fiqh — Ilmu tentang dasar-dasar penetapan hukum Islam.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Ketarjihan.md