Sumber

Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad — Imam mazhab yang melarang taqlid kepada dirinya dan imam lainnya.
  • Imam Abu Hanifah — Salah satu imam mazhab yang menekankan mengikuti al-Qur'an dan sunnah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga ijtihad jama’i di lingkungan Muhammadiyah.
  • Malik bin Anas — Imam mazhab yang menasihatkan agar pendapatnya ditinggalkan jika tidak sesuai al-Qur'an dan sunnah.
  • Muadz bin Jabal — Sahabat yang diutus Nabi saw ke Yaman dan memberikan jawaban mengenai ijtihad.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang memiliki manhaj tarjih dan beranggapan tidak terikat satu mazhab.
  • Rusman, S.Ag. — Ketua PCM Masamba yang mengajukan pertanyaan terkait mazhab.

Istilah Kunci

  • Ijtihad — Proses menetapkan hukum dari al-Qur'an dan as-Sunnah.
  • Ittiba’ — Mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya.
  • Mazhab (مَذْهَبٌ) — Aliran atau haluan mengenai hukum fikih.
  • Talfiq — Menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar'i.
  • Taqlid — Mengikuti pemikiran ulama tanpa mengetahui dalil dan argumentasinya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab.md

Kembali ke Fatwa 2016