Sumber

Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak

Folder: TJA 8#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah — Penanya seputar hukum daging sembelihan dari Mandiraja.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang larangan memakan binatang buas bertaring.
  • Ahmad Riyadhi BS — Penanya seputar Jamaah Tabligh dan hukum jenggot.
  • Aisyah — Perawi hadis tentang daging yang tidak diketahui membaca basmalah.
  • al Bukhari — Perawi hadis yang dikutip terkait keraguan.
  • Al Bukhariy — Perawi hadis yang dirujuk dalam jawaban.
  • Al Haitsami — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • al Muqhirah — Perawi hadis mengenai ancaman bagi yang berdusta atas nama Nabi.
  • Ali — Perawi hadis mengenai larangan berdusta atas nama Nabi.
  • an Nu‘man bin Basyir — Perawi hadis tentang perkara musytabihat.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang dikutip terkait keutamaan menyambung kekerabatan.
  • asy Sya‘biy — Perawi hadis tentang perkara musytabihat.
  • Hakim bin Muawiyah — Perawi hadis mengenai kewajiban suami terhadap istri.
  • Hasan bin Sinan — Perawi hadis tentang meninggalkan perkara yang meragukan.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis tentang larangan memakan binatang buas dan burung bercengkeram.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip mengenai perintah menyebut nama Allah.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai perintah memanjangkan jenggot dan memendekkan kumis.
  • Indonesia — Negara tempat berlakunya hukum perkawinan yang dirujuk dalam naskah.
  • Jabir — Perawi hadis mengenai kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memberikan pandangan hukum terhadap sembelihan Ahli Kitab.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan mengenai penggunaan istilah silaturrahim.
  • Malik — Perawi yang mengisyaratkan jari dalam hadis kedudukan pemelihara anak yatim.
  • Muhammad — Penanya terkait perbedaan istilah silaturrahim atau silaturrahmi.
  • Musthafa al Maraghi — Menafsirkan adl-dlalalah sebagai perbuatan memahami Al-Qur’an tanpa menggunakan akal.
  • Poniran Yahman — Penanya seputar hukum sembelihan orang Kristen dari Bojonegoro.
  • Sahl — Perawi hadis mengenai kedudukan pemelihara anak yatim di surga.
  • Tamrin Mobonggi — Penanya terkait penggunaan sebutan 'mama' dan 'papa' dalam keluarga.
  • Yusuf al Qardlawi — Berpendapat bahwa perintah membedakan diri dengan Yahudi dan Nashrani hukumnya sunat.

Istilah Kunci

  • Ahli Kitab (أَهْل الْكِتَاب) — Golongan yang diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nasrani).
  • Akad Nikah (عقد نكاح) — Perjanjian pernikahan yang menimbulkan akibat hukum seperti status mahram.
  • Basmalah (بَسْمَلَة) — Bacaan menyebut nama Allah saat menyembelih hewan.
  • Bid‘ah (بِدْعَة) — Perbuatan atau perkataan yang diklaim dari Al-Qur’an dan as-Sunnah padahal tidak ada dasarnya.
  • Fitnah (فِتْنَة) — Alasan dilarangnya laki-laki membelai rambut anak yatim remaja.
  • Kafarat (كَفَّارَة) — Denda yang harus dibayar suami atas tindakan zhihar.
  • Kompilasi Hukum Islam — Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan dan kewarisan.
  • Kufur (كُفْر) — Salah satu bentuk perbuatan munafik yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
  • Mahram (محرم) — Status orang yang haram dinikahi karena hubungan kekeluargaan akibat pernikahan.
  • Mudghah (مُضْغَة) — Segumpal daging di dalam jasad yang menentukan baik buruknya seluruh jasad.
  • Musytabihat (مُشْتَبِهَات) — Perkara yang meragukan, tidak jelas halal atau haramnya.
  • rukun Iman (رُكْن الإِيمَان) — Dasar keyakinan muslim yang tidak boleh dilawan oleh kelompok sesat.
  • rukun Islam (رُكْن الإِسْلام) — Dasar perilaku muslim yang tidak boleh dilawan oleh kelompok sesat.
  • Saddudz Dzari’ah (سَدّ الذَّرَائِع) — Kaidah usul fikih untuk mencegah kerusakan.
  • Silaturrahim (صِلَةُ الرَّحِم) — Menyambung kasih sayang dengan kerabat melalui sedekah, salam, atau pertolongan.
  • Syirik (شِرْك) — Salah satu bentuk perbuatan munafik yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
  • Tahrim mu‘abbad (تحريم مؤبد) — Halangan perkawinan yang berlaku untuk selama-lamanya.
  • Urf (عُرْف) — Kebiasaan atau adat masyarakat yang diakui dalam syarak selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • Yatim (يَتِيم) — Orang yang kehilangan ayahnya saat masih kecil.
  • Zhihar (تُظَاهِرُون) — Perkataan suami kepada istri yang menyamakan punggung istri dengan punggung ibunya, yang hukumnya telah dihapuskan dalam Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak.md

Menampilkan 30 dari 56 catatan
Kembali ke TJA 8